SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melaporkan update pemilihan DPRD Kabupaten Sukabumi melalui situs pemilu2024.kpu.go.id. Berdasarkan data Senin (19/2/2024) pukul 10.00 WIB, sistem tersebut sudah menghitung perolehan 4.638 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 8.000 TPS atau 57.98 persen.
Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, DPRD Kabupaten Sukabumi masih memiliki 50 kursi, sama seperti Pemilu 2019. Alokasi ini ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Jumlah 50 kursi tersebut tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) yang mewakili 47 kecamatan dengan 386 desa/kelurahan.
Rinciannya: dapil 1 (7 kursi), dapil 2 (10 kursi), dapil 3 (9 kursi), dapil 4 (10 kursi), dapil 5 (7 kursi), dan dapil 6 (7 kursi). KPU menetapkan ada 720 Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Pemilu 2024 dari seluruh partai politik peserta pemilu. Mereka bersaing untuk mendapatkan kursi di masing-masing dapil.
Menurut penghitungan sementara, Partai Golkar memimpin dengan perolehan suara 81.494 (17,9 persen), ditempel ketat Partai Gerindra yang menghimpun 77.257 suara (16,97 persen). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghuni tempat ketiga dengan 68.256 suara (14,99 persen). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) unggul tipis dari PDI Perjuangan di posisi empat dan lima yakni PKS 47.806 suara (10,5 persen) dan PDI Perjuangan 43.357 suara (9,52 persen).
Baca Juga: 74% Data KPU: Anies-Imin Kejar Prabowo-Gibran di Sukabumi, Ganjar-Mahfud Tertinggal
Sementara posisi enam, tujuh, dan delapan, diisi Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Partai NasDem harus menempati peringkat sembilan, lalu diikuti partai politik non-parlemen seperti Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, dan Partai Ummat.
Pada 2019, Partai Gerindra memimpin dengan 9 kursi. Berikut daftar lainnya sesuai partai politik: PKB (6 kursi), PDI Perjuangan (6 kursi), Partai Golkar (7), NasDem (1 kursi), PKS (7 kursi), PPP (4 kursi), PAN (6 kursi), dan Partai Demokrat (4 kursi). Kini, mampukah Partai Golkar menggeser dominasi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Sukabumi?
Diketahui, mekanisme penghitungan kursi anggota legislatif masih akan menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 lalu yakni metode Sainte Lague, baik untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).
Dalam pemilihan sekarang, Kabupaten Sukabumi memiliki 1.997.822 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rinciannya, pemilih laki-laki 1.009.907 orang dan perempuan 987.915 orang.