KPU Tunda Rekapitulasi Suara di PPK dengan Alasan Perbaikan Sirekap

Senin 19 Februari 2024, 09:18 WIB
(Foto Ilustrasi) KPU diminta meninjau ulang pemberhentian sementara proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) KPU diminta meninjau ulang pemberhentian sementara proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin meminta KPU meninjau ulang pemberhentian sementara proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan terhitung mulai Minggu, 18 Februari 2024, hingga dua hari ke depan. Penundaan ini dilakukan dengan alasan pembenahan Sirekap. Padahal, kata dia, permasalahan pada Sirekap berbeda dengan proses rekapitulasi.

“Kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” kata dia yang pernah menjabat Direktur Eksekutif Sigma melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Februari 2024.

Mengutip tempo.co, Said mempertanyakan munculnya permasalahan pada Sirekap yang menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda. Padahal Sirekap dan proses rekapitulasi merupakan dua entitas yang berbeda dan tak boleh saling mempengaruhi satu sama lain.

Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU,” kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh itu.

Baca Juga: 74% Data KPU: Anies-Imin Kejar Prabowo-Gibran di Sukabumi, Ganjar-Mahfud Tertinggal

Menurut Said, jika ada masalah pada Sirekap itu hanyalah masalah teknis yang tak mempengaruhi keabsahan hasil pemilu, mengingat hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK.

“Munculnya masalah teknis pada Sirekap, menurut saya KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap. Tak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang menurut saya perlu tetap diteruskan. Jangan disetop,” katanya.

Said menuturkan, proses rekapitulasi suara tak boleh dipengaruhi dan sama sekali tak boleh didasari dari data di Sirekap, dan permasalahan yang muncul pada Sirekap tak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu. Dengan cara ini, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS,” ujarnya.

Namun, kata dia, masalahnya hampir semua PPS enggan menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN. “Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu. Kalau formulir model C.HASIL SALINAN tidak ditempel, maka Pasal 508 UU Pemilu mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama 1 (satu) tahun ditambah denda sebesar Rp 12 juta,” ujarnya.

Tempo telah berupaya meminta konfirmasi Komisioner KPU, baik Hasyim Asy’ari, August Mellaz, Idham Holik, hingga Betty Epsilon Idroos. Namun hingga berita ini diunggah komisioner tak merespons pertanyaan yang dilayangkan Tempo.

Penghentian proses rekapitulasi suara diduga juga terjadi di Tangerang, Banten. Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Ketua KPU Kota Tangerang menginformasikan kepada 13 Ketua PPK se-Kota Tangerang bahwa adanya penjadwalan ulang pleno PPK.

“Berdasarkan arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar di jadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar di-skors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024,” katanya.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa