SUKABUMIUPDATE.com - Rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024, PPK Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi sempat terhenti dikarenakan adanya salah hitung atau selisih hasil suara DPR RI di Partai PKB yang terjadi di TPS 7 Desa Waluran, Kecamatan Waluran.
Rapat pleno tingkat Kecamatan Waluran dihadiri Forkopimcam, PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan Waluran, PKD dan para saksi dari berbagai partai politik.
Ketua PPS Desa Waluran, Dede Gumelar mengatakan salah hitung yang terjadi yaitu tidak sesuai antara tulisan pagar dengan tulisan hasil angka.
"Ada salah penulisan C plano pada pagar jumlahnya 128, sedangkan pada angka tertulis 129. Ternyata ada satu surat suara yang tidak sah, masuk ke amplop surat suara sah. Dan ini sudah diclearkan," kata Dede kepada aukabumiupdate.com, di lokasi, Minggu (18/2/2024).
Baca Juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Muatan Kayu Terguling di Tanjakan Karang Cidolog Sukabumi
Pada penghitungan suara Partai PKB di TPS 7, ucap Dede, Caleg 1 dapat 1 suara, Caleg 2 dapat 2 suara, Caleg 3 dapat 128 suara, Celeg 4 dapat suara 0, Caleg 5 dapat 2 suara, dan Caleg 6 dapat suara 0," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Hukum dan Pengawasan, Samingun mengatakan mulai hari ini KPUD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat pleno tingkat kecamatan, termasuk hari ini di Kecamatan Waluran.
"Memang tadi ada salah penulisan antara pagar dan angka, namun tadi sudah dibereskan. Maka inilah rapat pleno kecamatan, untuk mensinkronkan dan memperbaiki kesalahan hitung," imbuhnya.