SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami salah konversi Formulir C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara (real count) Pemilu 2024 ke Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Temuan itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, (15/2/2024).
"Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS," ujar Hasyim dilansir dari tempo.co.
Kendati demikian, KPU belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat. Menurutnya, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah ke Sirekap bersifat acak atau random seperti hasil Pilpres dan Pileg.
"Bahwa terdapat kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan formulir yang diunggah, itu sifatnya random, tidak hanya pilpres tapi juga ada pilegnya," ujarnya.
Baca Juga: KPU Sebut 668 TPS akan Pemungutan Suara Susulan, Ada di Sukabumi?
Oleh karena itu, sambung Hasyim, hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 TPS sudah teridentifikasi oleh sistem. KPU juga sudah meminta agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.
"Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir," jelasnya.
Hasyim menjelaskan bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas KPPS menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.
Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Di situlah, lanjut dia, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.
Ia menekankan tak ada niat KPU untuk memanipulasi suara dan mengubah hasil perolehan suara, terlebih masyarakat luas juga bisa melihat secara terbuka.
"Karena pada dasarnya form C hasil plano diunggah apa adanya seperti yang diunggah teman-teman KPPS," tandasnya.
Sekadar informasi, kesesuaian antara data Sirekap dengan formulir C1 ramai dibahas pengguna media sosial X. Pasalnya sejumlah orang mengunggah bukti berupa foto yang menunjukkan angka pada data Sirekap lebih besar dari angka yang tertera pada formulir C1.
Dengan begitu, muncul dugaan di publik media sosial perihal potensi kecurangan pemilu karena menilai ada mark up pada input data Sirekap.
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di tps dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh kpps, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.