SUKABUMIUPDATE.com - Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Saat ini, hasil pemungutan suara tengah dihitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan hasil akhir perhitungan suara ini akan menentukan apakah Pilpres bakal berlangsung satu putaran atau dua putaran.
Pada pemilu 2024 ini sendiri ada pasangan calon (paslon) capres-cawapres yang bersaing, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Seandainya salah satu dari ketiga paslon yang bersaing menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali saja. Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.
Baca Juga: Punya Riwayat Kolesterol dan Rematik, Anggota KPPS di Sukabumi Meninggal
Lalu apa saja syarat paslon bisa menang satu putaran, dan bagaimana jika pemilu pilres harus dilaksanakan dua putaran? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari Tempo.co, peraturan mengenai Pemilihan Presiden satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Pasal 416 UU tersebut, untuk memenangkan Pemilihan Presiden dalam satu putaran, pasangan calon terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen dari total suara, dengan setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi akan kembali dipilih oleh rakyat dalam putaran kedua. Sedangkan, apabila ada dua pasangan calon dengan jumlah suara yang sama, keduanya akan dipilih kembali secara langsung.
Baca Juga: Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll yang Selalu Ditunggu Saat Pemilu
Namun, jika terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, maka peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.
Selain itu, jika ada lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua yang sama, penentuannya juga akan bergantung pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.
Terkait prediksi Pilpres satu putaran, survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei yang dilakukan pada tanggal 28 Januari hingga 9 Februari 2024. Dari hasil survei, pasangan calon Prabowo-Gibran memiliki tingkat dukungan tertinggi mencapai 51,8 persen dalam elektabilitas.
Baca Juga: Kenapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ternyata Ini Alasannya
Kemudian pasangan Anies-Muhaimin menempati posisi kedua dengan 24,1 persen, diikuti oleh Ganjar-Mahfud MD dengan 19,6 persen.
Pasangan rival Prabowo-Gibran dan beberapa pengamat memperkirakan bahwa pemilihan presiden kemungkinan akan berlangsung dalam dua putaran.
Sumber: Tempo.co/Rizki Dewi Ayu