SUKABUMIUPDATE.com - Viral di media sosial X sebuah video yang menarasikan adanya surat suara yang sudah tercoblos sebelum masuk ke bilik suara.
Dalam video berdurasi 2 menit yang diterima sukabumiupdate.com memperlihatkan seorang perempuan yang diduga hendak melakukan pencoblosan melakukan protes dan memperlihatkan surat suara dalam kondisi sudah tercoblos pada paslon Presiden nomor urut 02 atau paslon Prabowo-Gibran.
Setelah ditelusuri, diketahui peristiwa itu terjadi di salah satu TPS yang berada di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi pada Rabu 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengatakan, hal itu merupakan kesalahan yang terjadi pada saat sortir lipat. Surat suara itu rangkap dua dan terbawa ke TPS.
Baca Juga: Daftar 10 Desainer yang Masuk Final, Lomba Mencari Batik Khas Kota Sukabumi
“Kesalahan sortir, saya klarifikasi ketua PPK-nya jadi dalam lipatan ini ada dua surat suara. Biasa namanya juga disortir, tertempel dan itu pun mereka lipat. Pada saat ada yang dapat dia coblos tapi pas dicoblos kok ada dua, jadi ada kelebihan satu makanya dia (pemilih) bawa, dia kasih ke KPPS jadi itu dianggapnya hangus,"ujar Kasmin saat dikonfirmasi pada Kamis (15/2/2024).
Kasmin menuturkan bahwa surat suara yang telah tercoblos itu (mulanya) disimpan di meja KPPS dan tanpa disadari surat suara itu diberikan kepada pemilih yang lain.
“Terus disimpan di meja, mungkin saking pusingnya pada saat orang datang semakin banyak, itu kebawa lah ke salah seorang yang (akan) mencoblos. Loh kok ini udah dicoblos, ternyata itu salah simpan di KPPS nya," ucap Kasmin.
Kasmin memastikan bahwa surat suara tersebut dinyatakan tidak sah atau hangus. “Nah itu (surat suara tercoblos) dianggapnya hangus atau nggak kepake, Dan itu pun cuma satu surat suara,” kata dia.
Baca Juga: 2 Palang Pintu Persib Siap Tempur Lawan Barito Putera di Pekan ke-25 Liga 1
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai menambahkan keabsahan dari surat suara yang sudah tercoblos itu dipastikan tidak sah atau hangus.
“Itu bukan dicoblos duluan, itu tuh yang double (surat suara) jadi kesalahan waktu pelipatan, jadi yang satu dianggap sah yang satu tidak dianggap sah,” kata Faisal.
“Jadi nempel itu (surat suaranya) ganda, jadi yang satu ditandatangan, yang satu tidak, jadi yang satu itu tidak dianggap sah,” pungkasnya.