SUKABUMIUPDATE.com - 2.255.850 warga Sukabumi dari kota dan kabupaten hari ini, Rabu (14/02/2024) diundang untuk menyalurkan hak pilih dalam Pemilu 2024. KPU sebelumnya sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT untuk Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Dilansir dari situs KPU, DPT pemilu 2024 di Kota Sukabumi DPT 258.028 pemilih, terdiri dari 128.009 pemilih laki-laki dan 130.019 perempuan. Warga Kota Sukabumi akan memilih di 999 TPS (tempat pemungutan suara) yang tersebar di 27 kelurahan di 7 Kecamatan.
Baca Juga: Simak Disini Waktu Pencoblosan Bagi Setiap Kategori Pemilih, Jangan Sampai Salah!
Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu 2024 sebanyak 1.997.822 orang, pemilih laki-laki sebanyak 1.009.907 orang dan perempuan 987.915 orang.
Mereka akan menggunakan hak politik di 8000 TPS, yang tersebut di 47 Kecamatan, 386 desa dan kelurahan dengan jumlah 8.000 TPS.