Sudah Tahu Belum Perbedaan DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024? Yuk Simak

Rabu 14 Februari 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi. Pemilih mungkin harus tahu apa perbedaan dari DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024. | Foto: Instagram/@indonesiainshanghai

Ilustrasi. Pemilih mungkin harus tahu apa perbedaan dari DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024. | Foto: Instagram/@indonesiainshanghai

SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini Rabu (14/02/2024) masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pemilu serentak ini akan dimulai sejak pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Masyarakat yang memiliki hak pilih akan menentukan suaranya yang telah ditentukan bersamaan dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Selain DPT, hak pilih di Pemilu 2024 juga terdiri dari DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Lalu apa yang membedakan dari ketiganya? Apakah Sama Saja?

Baca Juga: Siap Nyoblos? Simak Lagi Visi dan Misi Ketiga Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,  penggunaan istilah DPT, DPTb, maupun DPK telah diatur dalam undang-undang. Berikut adalah perbedaan di antara ketiganya: 

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024

1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)

DPT merupakan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir) yang dikoreksi oleh Komisi Pemilihan Umum (PPS), disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota atau Komisi Independen Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KIP).

Baca Juga: 40 Link Twibbon Pemilu 2024, Cocok Dipakai Saat Hari Pencoblosan 14 Februari

Daftar pemilih sendiri disusun berdasarkan hasil DPT pemilu periode terakhir, yang senantiasa dilengkapi dengan berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk dijadikan bahan pelaksanaan pemutakhiran

Dalam menggunakan hak suara DPT di TPS, harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Hak pilih di TPS sesuai DPT.
  • Anda dapat memilih mulai jam 7:00 pagi sampai jam 13.00 siang menurut waktu setempat. Namun, Anda dianjurkan untuk hadir sesuai dengan waktu kehadiran yang disarankan yang tertera pada formulir pemberitahuan Model C. Formulir Model C Pemberitahuan dibagikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara.
  • Menerima surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan anggota Kabupaten/ kota (DPRD).

Baca Juga: Nyoblos! Kenali Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu 2024

3. Mengenal DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Sedangkan DPTb adalah pemilih yang terdaftar DPT di TPS namun tidak dapat menggunakan haknya karena keadaan tertentu. Pemilih kemudian meminta untuk memindahkan TPS-nya ke TPS lain.

Adapun syarat penggunaan hak pilih DPTb di TPS mencakup:

  • Membawa dan mengurus formulir pemungutan suara ke TPS yang dituju.
  • Sebaiknya Anda hadir paling lambat pukul 11.00 menurut waktu setempat.
  • Menerima surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden bagi pemilih yang pindah ke provinsi atau negara lain.
  • Memperoleh surat suara pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota DPD bagi pemilih yang berpindah dari satu provinsi ke kabupaten/kota lain.
  • Memperoleh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPD, dan pemilihan anggota DPR RI bagi pemilih yang berpindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan satu daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
  • Memperoleh surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR Republik Indonesia, dan pemilihan anggota DPRD provinsi bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam provinsi, dalam satu daerah pemilihan DPR-RI dan satu dapil provinsi di daerah pemilihan DPRD.
  • Mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dari pemilih yang pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan satu dapil pemilihan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: 9 Tips Menjadi Pemilih Cerdas dan Cermat di Pemilu 2024, Yuk Ketahui

3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK adalah orang yang mempunyai surat keterangan kependudukan atau kartu kependudukan elektronik (pada KTP), namun belum terdaftar pada DPT dan DPTb. Syarat penggunaan hak suara DPK di TPS adalah sebagai berikut:

  • Datang ke TPS sesuai alamat yang ada di e-KTP.
  • Datang antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS tutup.
  • Dapat dilayani selama surat suara masih tersedia.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.



Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)