SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membakar 9.711 surat suara Pemilu 2024 yang masuk kategori rusak dan lebih. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecurangan Pemilu 2024.
Pemusnahan surat suara dilakukan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Raya Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (13/2/2014) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemilu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu.
“Pemusnahan logistik ini tentu berdasarkan dari keputusan KPU nomor 1395, tentang pedoman teknis tata kelola Pemilu. Sehingga kelebihan dan kerusakan surat suara ini kami musnahkan bersama Forkopimda Kabupaten Sukabumi,” kata Kasmin kepada awak media.
Baca Juga: Nyoblos! Kenali Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu 2024
Kasmin menyebutkan, 9.711 surat suara yang dimusnahkan itu terdiri atas lima jenis surat suara Pemilu 2024. Mulai dari presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ia memerinci, jumlah surat suara yang lebih atau rusak sebanyak 850 lembar untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, 4.013 surat suara DPR, 695 surat suara DPD, 835 surat suara DPRD provinsi Jawa Barat, dan 3.318 surat suara DPRD Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut, Kasmin menjelaskan, surat suara yang lebih atau rusak ini didapat sejak KPU melakukan sortir dan lipat surat suara.
Ia juga memastikan jika kebutuhan surat suara di setiap TPS di seluruh Kabupaten Sukabumi telah mencukupi dan sudah di distribusikan ke setiap TPS.
“Kalau di setiap TPS sudah terpenuhi dan itu ditambah dua persen. Mudah mudahan pada proses pemungutan suara besok (hari ini) dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib tanpa ekses sama sekali,” pungkasnya.