SUKABUMIUPDATE.com - Pemilih dalam Pemilu 2024 yang akan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024, diimbau memeriksa surat suaranya sebelum masuk ke bilik suara.
Mengutip laporan berita tempo.co, hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Tujuannya agar pemilih dapat memastikan kondisi surat suara yang bakal dicoblos dianggap sah saat penghitungan suara. Apabila pemilih menemukan surat suara yang rusak atau tidak layak, maka dapat meminta pengganti kepada panitia sebelum masuk ke bilik suara.
Baca Juga: Besok Nyoblos, Surat Suara Mana yang Dihitung Lebih Dulu?
Lantas, apa perbedaan surat suara sah dan tidak sah di Pemilu? Ini informasinya.
Dilansir dari buku elektronik Disenchanted Voters Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah, berikut sejumlah perbedaan surat suara yang tergolong sah dan tidak sah:
1. Surat Suara Sah
- Surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Surat suara dalam keadaan baik atau tidak rusak.
- Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
- Dicoblos menggunakan alat coblos berupa paku yang telah disediakan di TPS.
- Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon (paslon) yang memuat nomor urut, nama paslon, atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom paslon yang memuat nomor urut, nama paslon, dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
- Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, jika penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, jika penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.
2. Surat Suara Tidak Sah
- Dicoblos bukan dengan paku atau alat lain yang disediakan.
- Dicoblos dengan rokok atau api.
- Surat suara yang robek atau rusak.
- Surat suara yang terdapat tanda atau coretan.
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
Pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, bagi masyarakat yang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dianjurkan untuk memberikan suara sesuai dengan saran waktu yang tercantum di Formulir Model C6 Pemberitahuan. Model C6 tersebut dibagikan maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara.
Sementara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dianjurkan untuk tiba di TPS paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat. Sedangkan DPK hanya boleh memberikan suaranya satu jam sebelum TPS yang sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ditutup, atau pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Surat Suara Pemilu: Sorlip Rusak di Sukabumi, Isu Tercoblos dan Tidak Sah
Adapun langkah-langkah pemberian suara di TPS sebagaimana PKPU Nomor 66 Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan (khusus DPT)/Model A5-KPU, Surat Pindah Memilih (bagi DPTb), serta KTP-el atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat kepada anggota KPPS. Bagi DPK hanya perlu menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
2. Pemilih menandatangani daftar hadir.
3. Pemilih selanjutnya dapat menunggu di tempat duduk yang telah disediakan.
4. Pemilih akan dipanggil dan diberikan surat suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran.
5. Pemilih diimbau memeriksa dan meneliti surat suara di depan ketua KPPS.
6. Apabila surat suara dalam keadaan baik, maka pemilih dapat menuju ke bilik suara.
7. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku yang telah disediakan.
8. Melipat kembali surat suara seperti semula.
9. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
10. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024.
Sumber: Tempo.co