SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Surat keputusan tersebut diteken dua hari menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mengutip tempo.co, keputusan itu tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Senin, 12 Februari 2024.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpres itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku.
Baca Juga: 21.947 TPS Dekat Posko Tim Kampanye, Bawaslu Buka Data dan Petakan TPS Rawan
Kenaikan tukin yang akan diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Tingkat tertinggi yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp 29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017. Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp 1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.
Sumber: Tempo.co