SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024. Pemetaan ini sebagai langkah antisipasi gangguan di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Hasilnya terdapat tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, empat belas indikator yang banyak terjadi, dan satu indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” kata Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Februari 2024.
Dalam pemetaan itu, mengutip tempo.co, Bawaslu menetapkan tujuh indikator TPS rawan paling banyak terjadi. Data lembaga pengawasan ini menunjukkan, 125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; 119.796 TPS yang terdapat pemilih tambahan (DPTb); 38.595 TPS yang dengan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat bertugas.
Baca Juga: Bawaslu Setop Pemeriksaan Kasus Kades Girimukti Sukabumi Hadiri Acara Caleg
Selanjutnya ada 36.236 TPS dengan kendala jaringan internet di lokasi; 21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu; 18.656 TPS dengan potensi daftar pemilih khusus (DPK); dan 10.794 TPS di wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, gempa.
Kerawanan lainnya yang masuk 14 indikator TPS rawan, yakni 8.099 terkendala aliran listrik di lokasi TPS; 4.862 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; 4.211 TPS sulit dijangkau; 3.875 dengan praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS; 2.299 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan.
Selanjutnya, 2.209 memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu; 2.021 TPS dekat wilayah kerja, seperti pertambangan atau pabrik; 1.989 memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilihan umum: 1.587 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu; 1.582 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilu.
Selain itu, 1.396 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilihan; 1.205 TPS yang aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, kepala desa atau perangkat desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu; 1.184 TPS di lokasi khusus; dan 1.031 TPS tedapat anggota KPPS berkampanye kepada peserta pemilu.
Ada 814 TPS yang masuk kategori indikator TPS rawan yang banyak terjadi praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS. Bawaslu mencatat jumlah TPS rawan yang dipetakan tersebut belum termasuk Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua dan Maluku Utara. Kondisi tetsebut disebabkan oleh keterbatasan jaringan Internet pada saat pengiriman data.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (selain DOB Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Adapun variabel dan indikator TPS rawan meliputi penggunaan hak pilih, seperti DPT tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili.
Juga keamanan yang meliputi riwayat kekerasan atau intimidasi, kampanye yang mencakup politik uang atau ujaran kebencian di sekitar TPS. Juga netralitas, baik penyelenggara, ASN, TNI-Polri, kepala desa atau perangkat desa. Logistik, yang meliputi riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar dan keterlambatan.
Selain itu lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan pabrik/perusahaan, dekat rumah tim kampanye peserta pemilu, dan lokasi khusus. Terakhir gangguan jaringan listrik dan Internet.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menuturkan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan menghambat pemilu yang demokratis.
“Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan, sosialisasi, dan pendidikan politik kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, kata Totok, Bawaslu akan melakukan kolaborasi dengan pemantau pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
"Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” ucap Totok.
Sumber: Tempo.co