SUKABUMIUPDATE.com - Pemilu 2024 akan digelar Rabu besok, 14 Februari 2024, serentak di seluruh Indonesia mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencatat jumlah pemilih di seluruh Indonesia 204 juta lebih.
Mengutip laporan tempo.co, setelah pencoblosan ditutup, KPPS dengan diawasi saksi dan pencoblos yang hadir, akan membuka kotak suara dan menghitung surat suara. Pertanyaan muncul, kotak suara mana yang akan dibuka untuk dihitung lebih dulu.
Dalam Keputusan KPU Nomor 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, sudah ditentukan urutan kertas suara yang harus dihitung.
Dalam Bab V tentang Penghitungan Suara sub bab B tentang Pelaksanaan, disebutkan sebelum penghitungan hasil pemilihan, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
Baca Juga: Target Partisipasi 90 Persen, Satlinmas Bakal Amankan Pemilu di Kota Sukabumi
Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS Keenam dan/atau KPPS Ketujuh melakukan pembukaan kotak dan menghitung jumlah surat suara yang berada di dalam kotak suara dengan cara membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir.
Setelah itu, Ketua KPPS mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS. dan menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir serta mencatat jumlahnya
Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, dilanjutkan dengan surat suara DPR Pusat, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
"Dalam hal KPPS tidak terbiasa mencatat angka sesuai dengan format penulisan angka digital sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, maka KPPS dapat mencatat tulisan/angka yang jelas dan terbaca sesuai dengan kebiasan KPPS," demikian bunyi Keputusan KPU tentang cara pemghitungan kertas suara.
Sumber: Tempo.co