Masa Tenang Pemilu 2024, Ini yang Tak Boleh Dilakukan dan Sanksinya

Senin 12 Februari 2024, 16:19 WIB
Penertiban APK oleh Panwaslu di ruas jalan protokol Sukabumi-Bogor di hari pertama masa tenang Pemilu 2024.

Penertiban APK oleh Panwaslu di ruas jalan protokol Sukabumi-Bogor di hari pertama masa tenang Pemilu 2024.

SUKABUMIUPDATE.com - Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyampaikan terkait apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai mengatakan, masa tenang Pemilu 2024 merupakan periode krusial dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta praktik politik uang yang terjadi.

"Dimasa tenang ini adalah masa dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta money politik, apa bila terjadinya pelanggaran tersebut kita akan tindak tegas," ujar Faisal, Senin (12/2/2024).

Faisal juga menegaskan dimasa tenang ini juga setiap orang tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei tentang pemilu.

Baca Juga: Masa Tenang, APK Pemilu 2024 di Jalur Protokol Sukabumi-Bogor Dicopot

Ia pun menjelaskan tentang sanksi bagi pelaksana atau peserta kampanye yang dengan sengaja memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara.

"Berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dapat dipidana dengan ancaman kurungan satu tahun serta ancaman denda sebesar Rp12 juta," jelasnya.

"Kemudian jika setiap pelaksana atau peserta kampenya pemilu yang dengan sengaja melakukan atau menjanjikan memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai.Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai.

Terakhir, kata Faisal, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu 2024 selama masa kampanye, Faisal menyebut, pelanggaran didominasi oleh pemasangan alat kampanye dan banner kampanye yang tidak sesuai dengan titik lokasi dan tempat yang dilarang.

"Kami sudah mengawasi dan meregistrasi pelanggaran tersebut dan sudah menginfokan kepada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye mereka sesuai dengan aturan," jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)