Masa Tenang Pemilu 2024, Ini yang Tak Boleh Dilakukan dan Sanksinya

Senin 12 Februari 2024, 16:19 WIB
Penertiban APK oleh Panwaslu di ruas jalan protokol Sukabumi-Bogor di hari pertama masa tenang Pemilu 2024.

Penertiban APK oleh Panwaslu di ruas jalan protokol Sukabumi-Bogor di hari pertama masa tenang Pemilu 2024.

SUKABUMIUPDATE.com - Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyampaikan terkait apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai mengatakan, masa tenang Pemilu 2024 merupakan periode krusial dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta praktik politik uang yang terjadi.

"Dimasa tenang ini adalah masa dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta money politik, apa bila terjadinya pelanggaran tersebut kita akan tindak tegas," ujar Faisal, Senin (12/2/2024).

Faisal juga menegaskan dimasa tenang ini juga setiap orang tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei tentang pemilu.

Baca Juga: Masa Tenang, APK Pemilu 2024 di Jalur Protokol Sukabumi-Bogor Dicopot

Ia pun menjelaskan tentang sanksi bagi pelaksana atau peserta kampanye yang dengan sengaja memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara.

"Berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dapat dipidana dengan ancaman kurungan satu tahun serta ancaman denda sebesar Rp12 juta," jelasnya.

"Kemudian jika setiap pelaksana atau peserta kampenya pemilu yang dengan sengaja melakukan atau menjanjikan memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai.Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai.

Terakhir, kata Faisal, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu 2024 selama masa kampanye, Faisal menyebut, pelanggaran didominasi oleh pemasangan alat kampanye dan banner kampanye yang tidak sesuai dengan titik lokasi dan tempat yang dilarang.

"Kami sudah mengawasi dan meregistrasi pelanggaran tersebut dan sudah menginfokan kepada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye mereka sesuai dengan aturan," jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak