SUKABUMIUPDATE.com - Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyampaikan terkait apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai mengatakan, masa tenang Pemilu 2024 merupakan periode krusial dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta praktik politik uang yang terjadi.
"Dimasa tenang ini adalah masa dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta money politik, apa bila terjadinya pelanggaran tersebut kita akan tindak tegas," ujar Faisal, Senin (12/2/2024).
Faisal juga menegaskan dimasa tenang ini juga setiap orang tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei tentang pemilu.
Baca Juga: Masa Tenang, APK Pemilu 2024 di Jalur Protokol Sukabumi-Bogor Dicopot
Ia pun menjelaskan tentang sanksi bagi pelaksana atau peserta kampanye yang dengan sengaja memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara.
"Berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dapat dipidana dengan ancaman kurungan satu tahun serta ancaman denda sebesar Rp12 juta," jelasnya.
"Kemudian jika setiap pelaksana atau peserta kampenya pemilu yang dengan sengaja melakukan atau menjanjikan memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta," tambahnya.
Terakhir, kata Faisal, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu 2024 selama masa kampanye, Faisal menyebut, pelanggaran didominasi oleh pemasangan alat kampanye dan banner kampanye yang tidak sesuai dengan titik lokasi dan tempat yang dilarang.
"Kami sudah mengawasi dan meregistrasi pelanggaran tersebut dan sudah menginfokan kepada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye mereka sesuai dengan aturan," jelasnya.