SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu menyetop pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas pemilihan umum (pemilu) Kepala Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Akung Samsudin. Akung sebelumnya diperiksa karena menghadiri kegiatan hiburan malam tahun baru yang digelar salah satu calon legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai mengatakan dihentikannya pemeriksaan terhadap Akung adalah karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran (syarat formil dan materil). Faisal mengungkapkan penanganan perkara ini dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdapat Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu sudah kita lakukan, dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Hasil penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Kades (Kepala Desa) Girimukti," kata Faisal kepada sukabumiupdate.com pada Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Ahli Pidana Pemilu Dilibatkan dalam Kasus Netralitas Kades Girimukti Sukabumi
Sebelumnya diberitakan, Akung Samsudin diduga terlibat aktivitas kampanye salah satu caleg dalam sebuah hiburan pada 31 Desember 2023 di wilayah Puncak Darma, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Penanganan dugaan pelanggaran ini sempat diperpanjang sampai 23 Januari 2024 sebelum akhirnya diputuskan dihentikan.
Januari lalu, Akung mengatakan dirinya dipanggil dan diperiksa Bawaslu akibat menghadiri kegiatan hiburan tersebut. Akung mengakui saat itu tak ada undangan khusus, namun dia merasa memiliki kewajiban sebagai kepala desa untuk hadir. Pembawa acara kemudian memberi kesempatan kepada Akung untuk menyampaikan sambutan.
Akung mengaku hanya memberikan sambutan biasa seperti mengarahkan agar menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan. Memang diakui Akung pada akhir sambutan dia sempat mendoakan tujuan caleg yang menyelenggarakan hiburan dapat terlaksana. Akung mengatakan dirinya mengerti aturan untuk tidak berkampanye.