SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja merespons cuplikan film Dirty Vote soal narasi kegagalan Bawaslu bersikap tegas dalam mengawasi indikasi kecurangan terhadap salah satu paslon.
“Alhamdulillah, silakan kritik kami, proses sedang berjalan, kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar,” kata Rahmat di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 11 Februari 2024, dikutip dari tempo.co.
Menurut Rahmat, Bawaslu telah melakukan tugas dan fungsi, namun mempersilakan masyarakat berperspektif lain. Dia mengatakan tak bisa menyetir perspektif publik terhadap kinerja Bawaslu. “Silakan saja mengkritisi Bawaslu, tak ada masalah selama kami melakukan tugas fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Rahmat.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Sebut Film Dirty Vote Berisi Fitnah
Rahmat mengatakan Bawaslu menghindari ragam hal yang dapat menimbulkan konflik dan semacamnya, apalagi menjelang masa pemungutan suara. Dia tak ingin di masa pemungutan suara ini terganggu gara-gara hal itu.
“Namun hak kebebasan berekspresi, berpendapat, apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusional, demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin dan diatur oleh undang-undang juga,” katanya.
Dalam film dokumenter garapan Dandhy Laksono itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritisi cuplikan video cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 19 November lalu. "Bawaslu hanya berani memberikan sanksi teguran, padahal harusnya terdapat sanksi yang menjerakan agar peristiwa tak terulang,” kata Feri.
Feri berlanjut menperlihatkan cuplikan video ke pemirsa Dirty Vote perihal Gibran bagi-bagi susu saat kampanye di Jakarta. Menurut Feri, Bawaslu tak berani memproses kasus itu, malah menyerahkan penanganan dan prosesnya ke Bawaslu DKI Jakarta.
“Tapi temuan Bawaslu DKI jakarta adalah ini (Gibran bagi-bagi susu) masuk pada pelanggaran Perda. Sebagaimana kita ketahui, kalau pelanggaran Perda maka yang menentukan pemberian sanksinya adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Feri.
Tak berhenti di situ, Feri memperlihatkan tangkapan layar akun X resmi milik Kementerian Pertahanan yang mencantumkan tagar PrabowoGibran2024 pada 21 Januari lalu. "Lagi-lagi ada kasus soal inkompetennya Bawaslu. Jelas ada upaya kampanye tapi kemudian kasus ini tak berlanjut karena menurut Bawaslu kurang materi. Padahal materinya sudah jelas ini pemanfaatan ruang dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara,” kata dia.
Sumber: Tempo.co