SUKABUMIUPDATE.com - Mengawali masa tenang Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di jalan protokol dan permukiman warga, Minggu (11/2/2024).
Ketua Panwaslu Jampangkulon Sandi Pramudya mengatakan penertiban APK itu dilakukan sesuai dengan prosedur serta bersama-sama unsur Forkopimcam.
"Hasil penertiban APK, yang dilakukan pada hari ini terhitung APK bentuk baliho mencapai 200 buah, poster mencapai ribuan, dan spanduk ada sekitar 500 buah," ujar Sandi didampingi anggotanya, Yuli dan Indri Yanti Nurhidayah kepada sukabumiupdate.com.
Sebelum penertiban, lanjut Sandi, pihaknya terlebih dahulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengawasan masa tenang pada pelaksanaan Pemilu 2024, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jampangkulon Jalan Situhiang Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon.
Baca Juga: Rakor Panwaslu Jampang Kulon Sukabumi, Pastikan Distribusi Logistik Transparan
Rakor itu dihadiri Forkopimcam Jampangkulon yang terdiri dari Camat Jampangkulon, Kapolsek Jampangkulon, Danramil Jampangkulon, Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Ketua KNPI Kecamatan Jampangkulon, Ketua Karang Taruna Kecamatan Jampangkulon lalu Jajaran Panwaslu Kecamatan Jampangkulon yang terdiri dari 3 komisioner, 8 kesekretariatan, dan 11 orang PKD.
Menurut Sandi, memasuki masa tenang Pemilu 2024 pihaknya berupaya melaksanakan fungsi dan tugas pengawasan agar segala bentuk kampanye baik secara lisan, maupun lewat APK, harus diberhentikan.
"Selama masa tenang, kami terus melakukan patroli, dihawatirkan masih ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye. Selain itu, dimasa tenang sangat rawan dengan money politik. Makanya kami bersiaga dan melakukan koordinasi dengan Forkopimcam untuk melakukan patroli hingga malam hari H nya," jelasnya.
Sandi kemudian memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga integritas dan transparansi proses pengawasan logistik pemilihan.
"Semua pihak diharapkan tetap bersinergi demi terciptanya pemilihan yang demokratis, adil, dan berkualitas," tandasnya.
Terpisah, Camat Jampangkulon Kusyana mengatakan, dalam pengawasan masa tenang selama tiga hari ini sesuai dengan regulasi UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa segala kegiatan atau aktivitas kampanye, mulai 11 Februari 2024 diberhentikan.
"Masa tenang selama 3 hari, dari tanggal 11, 12, dan 13, agar segala bentuk kampanye tidak dilakukan. Ini agar semua bisa memahaminya," jelasnya.
"Tentu kami sangat mengapresiasi kinerja Panwaslu Kecamatan Jampangkulon, dalam tugas pengawasan, selalu berkordinasi dengan Forkopimcam, untuk terciptanya Pemilu yang Jurdil. Himbauan kepada warga Jampangkulon, untuk datang ke TPS pada waktunya nanti," pungkasnya.