SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Parungkuda menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (10/2/2024).
Ketua Panwaslu Kecamatan Parungkuda, Mulyadi menyatakan, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak dari serangkaian tahapan pemilu. Menurutnya, Pengawas Pemilu berkomitmen untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang efektif, jujur, dan transparan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023.
Baca Juga: Cerita Pelajar SMA Ikut Kampanye Akbar di GBK: Lumayan Dapat Cepek-Makan Gratis
Dalam implementasinya, Pengawas Pemilu akan melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan PERBAWASLU 1/2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Salah satu elemen krusial dalam proses ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang memiliki peran sentral dalam dinamika pemungutan dan penghitungan suara.
"Pengawas Pemilu, khususnya PTPS, menjadi garda terdepan dalam memastikan proses ini berjalan lancar dan adil," ujar Mulyadi kepada sukabumupdate.com
Mulyadi menuturkan, untuk mematangkan pengetahuan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan Parungkuda menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Acara ini diikuti oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS se-kecamatan, bertujuan agar mereka memahami secara mendalam tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan yang terkait dengan pengawasan," jelasnya.
Baca Juga: Cerita Sang Pacar Usai Siti Rohmah Hilang, Banyak Tekanan hingga Mediasi Keluarga
Output dari Bimtek ini, sambung Mulyadi, diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik kepada para pengawas terkait teknis pelaksanaan Tungsura (Tugas Pengawas di Tempat Pemungutan Suara) di TPS masing-masing.
"Mereka diarahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menganalisis data hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menelusuri potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara," pungkasnya.