179 Pengawas Pemilu 2024 Ciracap Sukabumi Siaga Awasi Masa Tenang

Sabtu 10 Februari 2024, 13:58 WIB
Panwaslu Ciracap Sukabumi menggelar Rakor menghadapi masa tenang Pemilu 2024 | Foto : Ist

Panwaslu Ciracap Sukabumi menggelar Rakor menghadapi masa tenang Pemilu 2024 | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Panwaslu Kecamatan Ciracap mengadakan Rapat Koordinasi pengawasan masa tenang Pemilu 2024, diantaranya terkait larangan peserta pemilu berkampanye dalam bentuk apapun, sterilisasi lingkungan dari Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye, serta teknis penertiban APK dan bahan Kampanye oleh peserta dan tim gabungan dari unsur Panwascam, Kecamatan, Polsek, serta Danposramil.

Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracap Mohamad Badruddin mengatakan, untuk menghadapi masa tenang Panwaslu Kecamatan Ciracap akan me,berikan himbauan kepada seluruh peserta Pemilu, Timses dan calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye apapun baik secara faktual maupun virtual, dan akan menyiapkan semua kekuatan personil Pengawas pemilu dengan jumlah 179 orang, untuk melakukan pengawasan di masa tenang.

"Setelah berakhirnya masa kampanye selama 75 hari , maka pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 memasuki masa tenang. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga: Pidato Politik Anies Baswedan di JIS, Janji Hadirkan Negara yang Mencintai Rakyatnya

Semnetara itu, Divisi Penanganan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Ciracap, Kusnadi mengatakan bahwa para peserta pemilu dapat dikenakan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU).

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

Dalam Pasal 492 UU Pemilu, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. "Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Seniman Meninggal Dunia di Panggung Kampanye Ganjar-Mahfud di Solo

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Ciracap, menurut Rifal Rinaldi Divisi Hukum, Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa pengawas pemilu se kecamatan Ciracap pada saat masa tenang akan mengadakan patroli pengawasan sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan melekat untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye, tidak ada serangan fajar atau money politik menjelang pemungutan dan penghitungan suara.

"Kami pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi masa tenang, demi terciptanya Pemilu 2024 yang berintegritas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," imbuhnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug