SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi kembali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tahapan kampanye untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten, serta DPD, pada 28 Januari 2024, pekan kemaren.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ciemas, Ronald Legy Purnama, yang didampingi anggota Fitri Fordiyanti, dan Adi Saputra menuturkan pentingnya pelaksanaan Rakor untuk kelancaran Pemilu 2024, serta dalam rangka menciptakan lingkungan kampanye yang sehat, transparan dan adil.
"Kami menegaskan kepada seluruh peserta Pemilu, untuk mematuhi segala aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Panwaslu Kecamatan Ciemas memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan norma hukum dan etika demokrasi," ucap Ronald kepada sukabumiupdate.com, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: Perumahan Milik Mantu Jokowi Di Sukabumi Mangkrak, Lahan Ditumbuhi Rumput Liar
Adapun tata cara dan aturan kampanye, lanjut Ronald seperti tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November 2023, dan berakhir pada 10 Februari 2024. Peserta kampanye diharapkan mematuhi waktu yang telah ditetapkan dan memberitahukan waktu pelaksanaan kepada Panwaslu Kecamatan Ciemas melalui surat pemberitahuan.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi Kampanye peserta kampanye diwajibkan menyelenggarakan kampanye sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dan atau diizinkan oleh penanggung jawab tempat kegiatan.
"Kami menekankan untuk menghindari kampanye di area terlarang. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, peserta kampanye dihimbau untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat dan menyelenggarakan kegiatan kampanye secara tertib," ungkapnya.
Ronald menuturkan Panwaslu Kecamatan Ciemas akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap seluruh kegiatan kampanye. Peserta kampanye diharapkan bekerjasama penuh untuk memudahkan proses pemantauan.
Baca Juga: Masuk Masa Tenang, Warga Sukabumi Diminta Tolak Politik Uang Demi Pemilu Jurdil
"Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan Ciemas mengingatkan seluruh peserta kampanye untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berakibat pada sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami mengajak semua pihak terlibat untuk bersama-sama menjaga integritas dan kualitas Pemilu serentak tahun 2024, dengan menjunjung tinggi semangat demokrasi, kita dapat menciptakan Pemilu yang bersih, adil, dan berkualitas," pungkasnya.