SUKABUMIUPDATE.com – Pemilu 2024 adalah pemilihan umum yang dilakukan serentak yang terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis jenis-jenis surat suara yang akan dipergunakan dalam Pemilu 2024. Apa saja jenis surat suara itu?
Surat suara adalah salah satu instrumen penting dalam pemilihan serentak kali ini. Surat suara adalah media yang digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden dan anggota legislatif yang akan mewakili kita selama 5 tahun ke depan. Total ada 5 jenis surat suara yang ada di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengutip laman resmi KPU, surat suara itu berbentuk lembaran kertas yang dirancang dengan khusus agar setiap orang yang berhak memilih bisa memberikan hak suaranya pada pemilu 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024 Hitungan Hari, Begini Cara Cek DPT Secara Online
5 Jenis Surat Suara
Dikutip dari laman indonesiabaik.com yang dikelola oleh Kominfo, pada Pemilu 2024 surat suara yang digunakan masih sama dengan surat suara yang digunakan pada Pemilu 2019. Berikut 5 jenis surat suara tersebut:
1. Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2. Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
3. Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
4. Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Provinsi.
5. Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.