SUKABUMIUPDATE.com - Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pemilihan ini akan dilakukan pada 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Pemilu 2024 akan dilangsungkan untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden serta anggota legislatif untuk masing-masing daerah pemilihan.
Salah satu syarat agar kita bisa memberikan hak suara adalah data diri kita sudah terekam dan terdata di masing-masing TPS dan telah memenuhi persyaratan melakukan pemilihan.
Cek data diri dapat juga dilakukan secara online atau daring melalui laman resmi yang sudah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laman itu adalah cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga: Ratusan Ribu WNI di Malaysia Diduga Tak Masuk DPT Pemilu 2024, Ini Penjelasannya
Terdaftar dalam DPT
Apabila data diri kita sudah terdaftar pada laman tersebut, kita bisa secara langsung menggunakan hak pilih kita di TPS setempat dan dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat. Selain itu, kita juga akan mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terdaftar namun Berpindah Tempat.
Apabila pemilih sudah terdaftar pada TPS tempat pemilih terdaftar namun berhalangan hadir karena satu dan lain hal, maka pemilih bisa mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan. Pemilih khusus seperti ini dipersilakan untuk datang paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
Belum Terdaftar dalam DPT
Apabila pemilih tidak terdaftar dalam DPT, pemilih bisa memberikan hak suaranya pada TPS sesuai alamat di KTP-el. Akan tetapi, pemilih jenis ini hanya bisa dilayani selama persedian surat suara masih ada pada TPS tersebut.
KPU RI juga memberikan layanan chatbot aplikasi WhatsApp pada nomor 08112024214. Nomor ini akan membantu Anda ketika ingin mendapatkan informasi seputar Pemilu 2024.
Sumber: KPU RI