SUKABUMIUPDATE.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mempertimbangkan untuk menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Mengutip dari suara.com, gugatan tersebut berdasarkan dua pelanggaran etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum RI.
"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU, itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan Tata Usaha Negara," ujar Todung dalam forum diskusi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, seperti dikutip suara.com, Selasa (6/2/2024).
"Nah kita (TPN Ganjar-Mahfud) mempertimbangkan itu (gugat ke PTUN)," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Mengenal Huruf Diftong dan Aturan Penulisannya Sesuai EYD
Todung mengatakan, sejumlah pihak lain sudah berencana mengajukan gugatan serupa ke PTUN. Namun, untuk TPN sendiri masih melakukan pengkajian sebelum melayangkannya.
"Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal," tuturnya.
Kemungkinan lainnya, TPN bisa saja bersurat kepada Ketua KPU mengenai kecacatan pencalonan Gibran. Semua opsi ini masih dibahas oleh internal TPN Ganjar-Mahfud.
"Mungkin kami (TPN) melakukan yang lain, karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada Ketua KPU ya, atau ke Bawaslu pada hal ini," katanya.
Sumber : suara.com