SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai mengingatkan potensi money politics lewat serangan fajar pada masa tenang pemilihan umum (pemilu) sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024. Faisal menyebut praktik politik uang ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk hukuman pidana.
Dalam dunia politik Indonesia, serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang demi memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik. Sementara masa tenang pemilu ini adalah 11-13 Februari 2024.
Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, sehingga masa tenang berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024. Masa tenang berjalan tiga hari dan berakhir Selasa, 13 Februari 2024. Kemudian 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan dan perhitungan suara serentak.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Ungkap 7 Indikator TPS Rawan Kecurangan Pungut Hitung Suara di Pemilu 2024
"Kemarin sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan partai politik bahwa tanggal 11 dan 12 (Februari 2024) akan dilakukan penertiban alat peraga kampanye di semua wilayah Kabupaten Sukabumi," kata Faisal kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (6/2/2024).
Faisal mengatakan pihaknya akan melakukan patroli sebagai upaya mempersempit ruang gerak potensi pelanggaran. Menurutnya, patroli ini menjadi bagian dari usaha pencegahan sebelum pelanggaran tersebut terjadi. Adapun patroli akan dilakukan pengawas tingkat kecamatan, pengawasan tingkat desa, hingga pengawas TPS.
Faisal menyebut sanksi yang diberikan kepada pelanggar money politics, termasuk serangan fajar saat masa tenang, dapat berupa pidana penjara maupun denda. "Nanti sanksinya berupa penjara atau denda," ujarnya.
Sementara ini pelanggaran yang dominan terjadi di Kabupaten Sukabumi adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan titik yang ditentukan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata Faisal, sudah dikenai sanksi administratif berupa saran perbaikan kepada peserta pemilu untuk ditertibkan secara mandiri.