SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Kepala Desa Langko Mawardi karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu (tipilu) yakni mengampanyekan istrinya yang ikut dalam kontestasi pemilihan calon legislatif pada Pemilu 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat membacakan putusan Mawardi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 5 Februari 2024.
Mengutip tempo.co, hakim dalam putusan juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan pengganti. Dalam putusan, hakim menyatakan Mawardu terbukti melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan penuntut umum.
Meskipun sependapat dengan jaksa, tetapi vonis hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan, yakni pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Baca Juga: Panwaslu Cimanggu Sukabumi Pastikan Tahapan Kampanye Sesuai Aturan
Dalam uraian putusan, hakim sependapat dengan dakwaan jaksa yang menguraikan perbuatan terdakwa melanggar tipilu.
Kasus ini berawal dari unggahan gambar caleg DPRD Dapil 5 Kabupaten Lombok Barat Nomor urut 2 dari PKB atas nama Namiratul Fajriah dengan tulisan "Jangan lupa pilih putra putri Desa Langko untuk berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa".
Jaksa menjelaskan Mawardi mengunggah foto Namiratul Fajriah yang bukan lain adalah istrinya beserta tulisan tersebut di grup media sosial WhatsApp bernama "Diskusi Lintas Generasi" beranggotakan 112 orang pada 5 Desember 2023.
Selanjutnya, pada 6 Desember 2023, Mawardi kembali mengunggah foto istrinya di grup media sosial WhatsApp "Diskusi Lintas Generasi" dengan menuliskan kalimat "Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta".
Pada hari yang sama, Mawardi mengunggah foto istrinya di akun media sosial Facebook pribadi bernama Mawardi Mursyid dengan menuliskan kalimat "Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan Narmada, semoga Allah meridhoi. Aamiin".
Jaksa menyampaikan terdakwa melakukan perbuatan demikian dalam masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dengan menyatakan terdakwa selaku pejabat pemerintahan yang melanggar netralitas, jaksa mendakwa Mawardi dengan Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Tempo.co