SUKABUMIUPDATE.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan putusan DKPP itu merupakan permasalahan teknis, bukan substantif. Selain itu ia mengklaim putusan tersebut tak membuat pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah.
"Putusan ini terkait persoalan teknis pendaftaran, saya garis bawahi," kata Habiburokhman dikutip dari tempo.co, Senin (5/2/2024).
Menurut Habiburokhman, komisioner KPU dikenakan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substantif.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap mendaftar. Dia justru berujar jika tidak diberi kesempatan mendaftar, bisa saja Bawaslu melanggar hak konstitusi dan bisa saja dikenai hukuman berat.
Baca Juga: Komisioner KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran
Dalam hukum, menurut Habiburokhman, substansi berada di atas formalitas. "Substansinya secara konstitusi sudah memenuhi syarat sehingga itulah yang dilakukan KPU untuk menerima pendafatran saat itu," kata dia.
Selain itu, dia mengatakan saat pendaftaran dilakukan, DPR sedang reses. Karena itu, dia mengatakan bisa dipahami saat itu KPU tidak bisa berkordinasi dengan DPR. "Mau kirim surat ke mana, orang DPR-nya enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing," ujar dia.
Habiburokhman menambahkan Peraturan KPU soal syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan disepakati oleh Komisi II DPR. Dengan begitu, dia menilai pendaftaran Gibran sudah tidak menjadi masalah.
"Tapi mungkin karena dianggap KPU kurang maksimal secara teknis berkomunikasi dengan DPR saat itu, lalu terbitlah putusan ini," kata dia.
Habiburokhman memastikan pihaknya menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, dia mengatakan putusan DKPP tidak lagi bersifat final.
"Sebagaimana diatur Pasal 458 UU Pemilu," ujar dia.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU/XIX/2021, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP bisa diajukan gugatan ke PTUN. "Sehingga putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari peradilan tata usaha negara," kata dia.
Tak berhenti di situ, ia menyebut putusan DKPP tidak memiliki kaitan secara hukum dengan legal standing pasangan Prabowo-Gibran. Sebab, dia mengatakan pasangan nomor urut 2 itu bukan terlapor atau turut terlapor dalam perkara ini.
"Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata Habiburokhman.
Dia mengatakan putusan itu menyebut KPU sudah menjalankan tugas konstitusional. Sebab, KPU berkewajiban melaksanakan putusan MK sebagai perintah konstitusi. "Tindakan para teradu menindaklanjuti Putusan MK Nompr 90 dalam pencalonan peserta Pilpres 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.
SUMBER: TEMPO.CO