Buntut Pelanggaran Etik KPU, Mencuat Desakan Diskualifikasi Gibran sebagai Cawapres

Senin 05 Februari 2024, 18:49 WIB
DKPP nyatakan KPU melanggar etik dalam penerimaan Gibran sebagai Cawapres di Pemilu 2024 | Foto : Capture Youtube DKPP

DKPP nyatakan KPU melanggar etik dalam penerimaan Gibran sebagai Cawapres di Pemilu 2024 | Foto : Capture Youtube DKPP

SUKABUMIUPDATE.com - Paska diputuskannya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) melanggar etik dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini mencuat desakan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Mengutip dari tempo.co, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus meminta pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto didiskualifikasi.

Petrus menilai putusan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atas pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari merupakan kehancuran legitimasi.

Oleh karena itu, Petrus meminta KPU untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming melalui keputusan yang progresif.

Baca Juga: Hadiri Musrenbang RKPD 2025 Kecamatan Sagaranten Sukabumi, Ini Kata Budi Azhar

“Maka secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar men-declare sebuah keputusan progresif,” kata Petrus dalam keterangan tertulis pada Senin, 5 Januari 2024.

Selain meminta diskualifikasi, Petrus meminta KPU memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti Gibran Rakabuming sekaligus Prabowo Subianto. Petrus menyebut keduanya kerap melanggaran etik dan hukum.

“Calon pengganti capres-cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023,” kata Petrus.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu dalam waktu 2x14 hari. “Terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024, agar Partai KIM mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Capres dan Cawapres,” kata Petrus.

Baca Juga: Sivitas Akademika UMMI Sukabumi Sampaikan 4 Poin Sikap Jelang Pemilu 2024

Alasan Gibran harus didiskualifikasi

Petrus menilai pendiskualifikasian Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden oleh KPU RI, karena Putusan DKPP menempatkan Gibran menjadi Cawapres karena melalui perbuatan melanggar hukum.

“Memperoleh tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika sehingga tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto,” kata Petrus.

Dia menilai alasan hukum diskualifikasi itu sangat kuat karena Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” kata dia.

Baca Juga: Langgar Etik Terima Gibran Daftar Cawapres, Pakar: Ketua KPU Bisa Dipecat

Menurut Petrus, putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi. Menurut dia, kedaulatan rakyat dan konstitusi dilanggar sejak nepotisme dibangun Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)
Jawa Barat24 November 2024, 17:36 WIB

PLN UID Jabar Dukung Kegiatan Srikandi Movement: Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat, terutama bagi ibu dan anak.
Beragam kegiatan digelar dalam acara ini, salah satunya Lomba Mewarnai bagi anak-anak TK/PAUD se-Kabupaten Garut. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 17:16 WIB

Bus Terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi

Bus jurusan Sukabumi-Bekasi terguling di Jalur Lingkar Selatan (Lingsel) Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu sore (24/11/2024).
Kondisi bus terguling di Jalur Lingkar Selatan, Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu sore (24/11/2024). (Sumber Foto: Fikri)
Sukabumi24 November 2024, 17:09 WIB

Sosialisasi Empat Pilar di Sukabumi, Drh Slamet Bahas Kesadaran Bernegara

Slamet mengatakan masyarakat penting untuk ikut terlibat dalam proses demokrasi.
Drh Slamet menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu (24/11/2024). | Foto: Istimewa
Musik24 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Number One Girl, Single Solo Rose BLACKPINK Setelah APT

Hingga Minggu, 24 November 2024, Official Music Video Lagu Number One Girl Rose BLACKPINK sudah ditonton lebih dari 20 juta kali dan disukai lebih dari 1.2 M pengguna YouTube.
Official Music Video Lagu Number One Girl Rose. Foto: YouTube/ROSE
Inspirasi24 November 2024, 16:40 WIB

Youth Economic Summit 2024: Tahun 2025 Butuh Lompatan Ekonomi, Ini Komunike Anak Muda Indonesia

Acara ini diselenggarakan CORE Indonesia berkolaborasi dengan Suara.com, membahas tantangan dan solusi ekonomi Indonesia.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy bersama Pendiri CORE Indonesia Hendri Saparini dan Direktur CORE Indonesia Mohammad Faisal di acara Youth Economic Summit 2024. (Sumber Foto: Suara.com/Alfian Winanto)
Life24 November 2024, 16:00 WIB

Kisah Si Tumang dalam Cerita Legenda Sangkuriang dan Dayang Sumbi

Legenda Si Tumang, anjing yang sebenarnya adalah ayah dari Sangkuriang, adalah bagian penting dari cerita rakyat Sangkuriang di Jawa Barat.
Ilustrasi. Kisah Si Tumang dalam Cerita Legenda Sangkuriang dan Dayang Sumbi (Sumber : Ist)