Buntut Pelanggaran Etik KPU, Mencuat Desakan Diskualifikasi Gibran sebagai Cawapres

Senin 05 Februari 2024, 18:49 WIB
DKPP nyatakan KPU melanggar etik dalam penerimaan Gibran sebagai Cawapres di Pemilu 2024 | Foto : Capture Youtube DKPP

DKPP nyatakan KPU melanggar etik dalam penerimaan Gibran sebagai Cawapres di Pemilu 2024 | Foto : Capture Youtube DKPP

SUKABUMIUPDATE.com - Paska diputuskannya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) melanggar etik dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini mencuat desakan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Mengutip dari tempo.co, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus meminta pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto didiskualifikasi.

Petrus menilai putusan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atas pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari merupakan kehancuran legitimasi.

Oleh karena itu, Petrus meminta KPU untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming melalui keputusan yang progresif.

Baca Juga: Hadiri Musrenbang RKPD 2025 Kecamatan Sagaranten Sukabumi, Ini Kata Budi Azhar

“Maka secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar men-declare sebuah keputusan progresif,” kata Petrus dalam keterangan tertulis pada Senin, 5 Januari 2024.

Selain meminta diskualifikasi, Petrus meminta KPU memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti Gibran Rakabuming sekaligus Prabowo Subianto. Petrus menyebut keduanya kerap melanggaran etik dan hukum.

“Calon pengganti capres-cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023,” kata Petrus.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu dalam waktu 2x14 hari. “Terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024, agar Partai KIM mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Capres dan Cawapres,” kata Petrus.

Baca Juga: Sivitas Akademika UMMI Sukabumi Sampaikan 4 Poin Sikap Jelang Pemilu 2024

Alasan Gibran harus didiskualifikasi

Petrus menilai pendiskualifikasian Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden oleh KPU RI, karena Putusan DKPP menempatkan Gibran menjadi Cawapres karena melalui perbuatan melanggar hukum.

“Memperoleh tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika sehingga tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto,” kata Petrus.

Dia menilai alasan hukum diskualifikasi itu sangat kuat karena Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” kata dia.

Baca Juga: Langgar Etik Terima Gibran Daftar Cawapres, Pakar: Ketua KPU Bisa Dipecat

Menurut Petrus, putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi. Menurut dia, kedaulatan rakyat dan konstitusi dilanggar sejak nepotisme dibangun Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi