SUKABUMIUPDATE.com - Paska diputuskannya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) melanggar etik dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini mencuat desakan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Mengutip dari tempo.co, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus meminta pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto didiskualifikasi.
Petrus menilai putusan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atas pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari merupakan kehancuran legitimasi.
Oleh karena itu, Petrus meminta KPU untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming melalui keputusan yang progresif.
Baca Juga: Hadiri Musrenbang RKPD 2025 Kecamatan Sagaranten Sukabumi, Ini Kata Budi Azhar
“Maka secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar men-declare sebuah keputusan progresif,” kata Petrus dalam keterangan tertulis pada Senin, 5 Januari 2024.
Selain meminta diskualifikasi, Petrus meminta KPU memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti Gibran Rakabuming sekaligus Prabowo Subianto. Petrus menyebut keduanya kerap melanggaran etik dan hukum.
“Calon pengganti capres-cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023,” kata Petrus.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu dalam waktu 2x14 hari. “Terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024, agar Partai KIM mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Capres dan Cawapres,” kata Petrus.
Baca Juga: Sivitas Akademika UMMI Sukabumi Sampaikan 4 Poin Sikap Jelang Pemilu 2024
Alasan Gibran harus didiskualifikasi
Petrus menilai pendiskualifikasian Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden oleh KPU RI, karena Putusan DKPP menempatkan Gibran menjadi Cawapres karena melalui perbuatan melanggar hukum.
“Memperoleh tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika sehingga tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto,” kata Petrus.
Dia menilai alasan hukum diskualifikasi itu sangat kuat karena Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” kata dia.
Baca Juga: Langgar Etik Terima Gibran Daftar Cawapres, Pakar: Ketua KPU Bisa Dipecat
Menurut Petrus, putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi. Menurut dia, kedaulatan rakyat dan konstitusi dilanggar sejak nepotisme dibangun Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sumber : tempo.co