SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menggelar rapat koordinasi untuk menyusun pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Rapat koordinasi berlangsung di ruang Bamus gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/2/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebab adanya Surat Edaran nomor 4 tahun 2024, yang mana dalam isi surat tersebut, kata Nuryamah, pihak (Bawaslu) diwajibkan untuk melakukan sosialisasi mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten dan kota kepada seluruh penyelenggara.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Sadis di Ciambar Sukabumi Ditangkap, Ini Tampangnya
"Karena didalamnya harus disosialisasikan, disitu ada beberapa tahapan, tahapan yang pertama itu di tanggal 25 Januari - 2 Februari adalah sosialisasi. Makanya, kita ambil sosialisasi terakhir di tanggal 2 Februari 2024," ujar Nuryamah.
"Setelah itu, di tanggal 3-8 Januari 2024 ini adalah pengumpulan data dari bawah, dari mulai TPS, PKD sebenarnya menginput, dan dibantu dengan PTPS, karena PTPS ini juga yang lebih paham yang ada di TPSnya masing-masing, tentu ini juga harus di kontrol oleh Panwaslu Kecamatan," sambungnya.
Selanjutnya, kata Nuryamah, dari tanggal 7 - 11 Februari 2024, data yang sudah diinput dari TPS, PKD serta PTPS itu dikumpulkan untuk dilakukan publikasi kepada seluruh masyarakat TPS, mana yang menjadi TPS rawan yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Nuryamah menyebut, terdapat tujuh indikator TPS tersebut menjadi TPS rawan, di antaranya, TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) atau Pemilih Pindah yang pindah lokasi mencoblos, kemudian TPS Terdapat Pemilih Khusus (DPK) atau Pemilih Baru Tidak Terdaftar di DPT.
Baca Juga: PVMBG Ungkap Faktor Pemicu Longsor di Cibadak Sukabumi
Selain itu, TPS yang berlokasi dekat Rumah Sakit, TPS yang berlokasi dekat Perguruan Tinggi, serta TPS yang berlokasi dekat Lembaga Pendidikan (Pesantren/Asrama).
Selain itu, Nuryamah mengatakan indikator lainnya adalah TPS yang berpotensi terdapat Praktik Pemberian Uang/Barang.
Kemudian, TPS yang berpotensi terdapat Praktik Menghina/Menghasut di antara Pemilih dengan menggunakan Isu Suku, Agama, Ras dan Golongan (SARA) di sekitar TPS.
Lalu TPS yang berlokasi berdekatan dengan Posko/Rumah Tim Kampanye Peserta Pemilu,
Terakhir, TPS yang berada di wilayah khusus yaitu daerah eksodus, pegunungan, lautan/pesisir/sungai, hutan, perbatasan dan daerah yang sulit terjangkau.
"Data ini dapat diminta kepada Bawaslu tingkat kabupaten dan kota mulai tanggal 8 Februari, karena penginputan data dari tanggal 3 hingga tanggal 7. Kami berharap kolaborasi dengan media untuk menyampaikan hasil pemetaan kami kepada masyarakat," tandasnya.