SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cimanggu Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait periode tahapan kampanye untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten, serta DPD.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cimanggu, Hipdi Amril Maulana menyebut kegiatan Rakor dilakukan pada 28 Januari 2024. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cimanggu telah menegaskan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, yaitu mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Kegiatan Rakor tersebut, dalam rangka menciptakan suasana kampanye yang sehat, transparan, dan adil. Kami menegaskan kepada seluruh peserta Pemilu untuk mematuhi segala aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Hipdi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Raup Rp 15 Juta Per Bulan Dari Promosi Judi Online, 3 Warga Cikembar Sukabumi Ditangkap
Panwaslu Kecamatan Cimanggu, terang Hipdi, memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan norma hukum dan etika demokrasi.
Hipdi mengatakan, tata cara dan aturan kampanye yang meliputi waktu kampanye, tahapannya sudah dimulai pada 28 November 2023, dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. Peserta kampanye diharapkan mematuhi waktu yang telah ditetapkan dan memberitahukan waktu pelaksanaan kepada Panwaslu Kecamatan Cimanggu melalui surat pemberitahuan.
Hipdi juga menyebutkan bahwa peserta kampanye diwajibkan menyelenggarakan kampanye sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dan atau diizinkan oleh penanggung jawab tempat kegiatan.
"Kami menekankan untuk menghindari kampanye di area terlarang. Laku masalah ketertiban dan keamanan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan, peserta kampanye dihimbau untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat dan menyelenggarakan kegiatan kampanye secara tertib," tambahnya.
Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi di Perumda ATE Sukabumi Digiring ke Rutan Kebonwaru
Ia menegaskan, Panwaslu Kecamatan Cimanggu akan melakukan pemantauan secara ketat, terhadap seluruh kegiatan kampanye. Peserta kampanye diharapkan bekerjasama penuh untuk memudahkan proses pemantauan.
Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan Cimanggu juga mengingatkan seluruh peserta kampanye untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berakibat pada sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan jika akan melakukan koordinasi bisa datang langsung ke kantor Panwaslu di Jalan Raya Desa Cimanggu, RT. 003 RW. 001 Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Sukabumi Kodepos 43178 atau Telp 0856-2496-1410 atau melalui email ke [email protected]
"Kami mengajak semua pihak terlibat untuk bersama-sama menjaga integritas dan kualitas Pemilu serentak tahun 2024. Dengan menjunjung tinggi semangat demokrasi, kita dapat menciptakan Pemilu yang bersih, adil, dan berkualitas," imbuhnya.(adv)