SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan kampanye pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD dan DPD, bertempat di kantor sekretariat Panwaslu Jalan Raya Situhiang, Desa Nagraksari, Kecamatan Jampang Kulon, Minggu (28/1/2024).
Hadir dalam Rakor, Forkopimcam Jampang Kulon, PPK Jampang Kulon, tokoh masyarakat, hingga Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kecamatan Jampang Kulon.
Ketua Panwaslu Jampang Kulon, Sandi Pramudya didampingi anggota Yuli dan Indri Yanti Nurhidayah memaparkan pentingnya Rakor untuk kelancaran Pemilu 2024, serta dalam rangka menciptakan lingkungan kampanye yang sehat, transparan dan adil.
"Kami menegaskan kepada seluruh peserta Pemilu, untuk mematuhi segala aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Panwaslu Kecamatan Jampang Kulon memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan norma hukum dan etika demokrasi," tegasnya kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Momen Anak Muda Curhat Ditinggal Pacar Minta Motivasi Capres: Jangan Sedih
Adapun tata cara dan aturan kampanye, lanjut Sandi, seperti tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November 2023, dan berakhir pada 10 Februari 2024. Peserta kampanye diharapkan mematuhi waktu yang telah ditetapkan dan memberitahukan waktu pelaksanaan kepada Panwaslu Kecamatan Jampang Kulon melalui surat pemberitahuan bisa melalui sambungan telepon di 085846044434 atau email ke [email protected].
Ia juga menegaskan bahwa lokasi Kampanye peserta kampanye diwajibkan menyelenggarakan kampanye sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dan atau diizinkan oleh penanggung jawab tempat kegiatan.
"Kami menekankan untuk menghindari kampanye di area terlarang. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, peserta kampanye dihimbau untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat dan menyelenggarakan kegiatan kampanye secara tertib," ungkapnya.
Sandi menuturkan Panwaslu Kecamatan Jampang Kulon akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap seluruh kegiatan kampanye. Peserta kampanye diharapkan bekerjasama penuh untuk memudahkan proses pemantauan.
Baca Juga: Sibuknya BPBD di Dapur Umum Longsor Sukabumi, Siapkan 1.200 Porsi Setiap Hari
Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan Jampang Kulon mengingatkan seluruh peserta kampanye untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berakibat pada sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami mengajak semua pihak terlibat untuk bersama-sama menjaga integritas dan kualitas Pemilu tahun 2024. Dengan menjunjung tinggi semangat demokrasi, kita dapat menciptakan Pemilu yang bersih, adil, dan berkualitas," imbuhnya.(Adv)