SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo kembali menegaskan terkait aturan soal Presiden dan Menteri mempunyai hak untuk kampanye. Hal itu menurutnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Jokowi kemudian menunjukan print berukuran besar soal UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 299 yang menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Kampanye.
"Jelas, jadi saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu jangan ditarik kemana-mana," ucap Jokowi dilanjutkan tertawa seperti terlihat dalam video yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden seperti dikutip, Jumat (26/1/2024).
Jokowi menegaskan pernyataan yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1) itu untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Baca Juga: Saling Kritik Usai Debat Cawapres, Tom Lembong Sebut Luhut Pemadam Kebakaran
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi.
Sebelumnya, merespons pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut presiden dan menteri bisa kampanye dan memihak di Pemilu 2024, Ketua KPU RI, Hasyim Asya'ri mengatakan, bahwa Jokowi harus mengajukan cuti.
"Dia (Jokowi) kan mengajukan cuti," kata Hasyim ditemui wartawan di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Nah, pengajuan cuti Jokowi itu harus diajukan kepada Jokowi sendiri selaku kepala negara.
"Iya (ajukan cuti ke dirinya sendiri), kan presiden cuma satu," ucap Hasyim.
Sementara terkait pernyataan Jokowi, yang menyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan kampanye, Hasyim enggan berkomentar banyak. Dia bilang Jokowi merujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Kata Saksi dan Polisi Soal Viral Tawuran Pelajar di Lapang Merdeka Kota Sukabumi
"Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan Pak Presiden tuh, disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," kata Hasyim.
Sumber : suara.com