SUKABUMIUPDATE.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu badan ad hoc yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya yaitu untuk mendukung jalannya coblosan, termasuk Pemilu 2024.
Dikutip dari Tempo.co, pembentukan KPPS ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam Pasal 1 ayat (9) PKPU tersebut disebutkan bahwa KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang bertujuan untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Pemilu 2024, Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
KPPS terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS Pemilu 2024
Dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa tugas KPPS adalah sebagai berikut:
- mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Election Stress Disorder, Apakah Stres Pasca Pemilu Nyata?
Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menaikkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.
"Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.
Parsadaan menuturkan pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya menerima Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu sehingga kenaikan honor ini dinilai sebagai semangat bagi para anggota.
Baca Juga: Liburan Seru ke Garut Naik KA Papandayan, Cek Jadwal dan Tiketnya!
Menurut dia, meski para KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024, namun tanggung jawab serta kewenangan mereka luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia.
"Semoga bisa memberikan semangat untuk yang menjadi KPPS untuk bisa bekerja lebih baik secara maksimal dan fokus," katanya. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.