SUKABUMIUPDATE.com - KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Suara yang bekerja selama masa Pemilihan Umum atau Pemilu.
Rekrutmen Petugas KPPS Pemilu 2024 sendiri telah digelar serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia. Seleksi penerimaan petugas KPPS itu didasarkan oleh Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS dalam Penyelenggara Pemilu.
Adapun Pelantikan Petugas KPPS 2024 dijadwalkan pada hari Kamis, 25 Januari 2024 hari ini. Berkaitan dengan hal itu, banyak yang penasaran soal gaji Petugas KPPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Profil Risa Damayanti, Dirigen Powerfull Caringin Viral Asal Sukabumi
Lantas, berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024? Simak informasinya sebagaimana merujuk Tempo.co!
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU No. 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, berikut besaran honorarium petugas KPPS Pemilu 2024:
- Ketua: Rp1.200.000 per bulan, dari Rp550.000 pada 2019.
- Anggota: Rp1.100.000 per bulan, dari Rp500.000 pada 2019.
- Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp700.000 per bulan, dari Rp500.000 pada 2019.
Baca Juga: Viral Tiara Ahmad Yani Mau Ditutup? Ini 5 Toserba dan Mall Lainnya di Sukabumi
Sementara itu, gaji petugas KPPS luar negeri pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Ketua: Rp6.500.000 per bulan.
- Anggota: Rp6.000.000 per bulan.
- Satlinmas: Rp4.500.000 per bulan.
Syarat Daftar Seleksi Petugas KPPS Pemilu 2024
Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota KPS sebagaimana Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 meliputi:
- Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, jujur, pribadi yang kuat, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan surat pernyataan atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS Pemilu 2024.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tahapan Rekrutmen Petugas KPPS Pemilu 2024
Dilansir dari situs KPU, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara.
Baca Juga: Absen Baraya Sukabumi Story Viral di TikTok, Palabuhanratu hingga Goalpara!
KPPS terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota yang berasal dari masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) serta memerhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.
Mengacu pada Pasal 40 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berikut tahapan seleksi petugas KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran: Senin, 11 Desember 2023 – Jumat, 15 Desember 2023.
- Penerimaan pendaftaran: Senin, 11 Desember 2023 – Rabu, 20 Desember 2023.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: Senin, 11 Desember 2023 – Jumat, 22 Desember 2023.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: Sabtu, 23 Desember 2023 – Senin, 25 Desember 2023.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: Sabtu, 23 Desember 2023 – Kamis, 28 Desember 2023.
- Pengumuman hasil rekrutmen: Jumat, 29 Desember 2023 – Sabtu, 30 Desember 2023.
- Penetapan Petugas KPPS Pemilu 2024: Rabu, 24 Januari 2024.
- Pelantikan Anggota KPPS: Kamis, 25 Januari 2024.
- Masa kerja KPPS: Kamis, 25 Januari 2024 – Minggu, 25 Februari 2024.
SUMBER : TEMPO.CO | MELYNDA DWI PUSPITA