SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi masih menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas yang terjadi pada 31 Desember 2023 lalu. Saat itu, sang Kades diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg (calon legislatif) di Puncak Darma.
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdulloh Sarabiti mengatakan, proses penanganan terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu ini diberlakukan perpanjangan hingga 23 Januari 2024. Hal itu menurutnya sesuai peraturan yang berlaku.
"Sampai saat ini kita masih perpanjangan, karena proses penanganan pelanggaran itu satu minggu. Dalam pendalaman kalau pun membutuhkan keterangan tambahan, bisa dilakukan tambahan waktu 14 hari," ujarnya Abdulloh kepada awak media, Senin (22/1/2024).
Ia memastikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli pidana sehingga nantinya dapat menguatkan Bawaslu dalam mengambil putusan terkait dugaan adanya unsur pidana Pemilu oleh Kades Girimukti ini.
Selain itu, ia menyebut bersama personel Gakumdu saat ini masih mendalami video yang didalamnya terdapat isi pidato yang disampaikan kades Girimukti saat menghadiri acara caleg di malam tahun baru 2024.
“Itu nanti kita melakukan pembahasan bersama dengan Gakumdu. Karena penanganan pelanggaran itu bukan hanya Bawaslu, ada kepolisian juga kejaksaan,” jelasnya.
Baca Juga: Buntut Hadiri Acara Caleg, Kades Girimukti Diperiksa Bawaslu Sukabumi
Setelah kasus diregistrasi, kata Abdulloh, pihaknya melakukan klarifikasi dan memberi surat tugas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu, dan surat tugas kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Besok (23/1/24), kita mulai dengan saksi ahli pidana. Kasus ini berdasarkan temuan Panwascam Ciemas yang dilaporkan ke kami,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, buntut hadir saat kegiatan hiburan malam tahun baru pada 31 Desember 2023 lalu, di Puncak Darma, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kades Girimukti Akung Samsudin diperiksa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/1/2024).
"Betul, ada undangan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dugaan ada pelanggaran Pemilu. Dimintai keterangan atau klarifikasi dari pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB, bertempat di Polres Sukabumi," kata Akung kepada sukabumiupdate.com.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faizal Rifai mengatakan pihaknya hingga saat ini masih memproses dan belum mendapatkan kesimpulan atas temuan tersebut.
Faizal menjelaskan kades tersebut sudah dimintai keterangan, hasil keterangan sendiri langsung didalami oleh pihak Bawaslu.
"Kades tersebut sudah dimintai keterangan, kita sedang mendalami keterangan apakah nanti dari keterangan yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Kalau memang ada keterlibatan, sanksinya bisa kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 Juta," tegas Faizal melalui layanan pesan kepada sukabumiupdate.com saat itu.