SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi resmi melantik 356 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) tingkat Kecamatan Palabuhanratu, di Gedung Fridnanda, Senin (22/1/2024).
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi Abdulloh Sarabiti menjelaskan, para PTPS ini memiliki bertugas mengawasi seluruh kegiatan yang ada di TPS serta melaporkan setiap peristiwa yang ada di tempat pemilihan saat Pemilu 2024 berlangsung.
"Nah melakukan pengawasan berkaitan dengan apa namanya proses pelaksanaan tahapan pencoblosan di sana, terus harus mengecek kepastian DPT di wilayah TPS itu berapa, DPK berapa, DPTB berapa, lalu siapa saja yang harus masuk ke wilayah TPS di dalam TPS, dapat surat mandat atau tidak saksi-saksinya," ujar Abdulloh kepada awak media.
Selain itu, PTPS juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa wilayah TPS bebas dari atribut partai politik agar pemilih tidak menggunakan atribut tersebut. Mereka juga harus mencatat kejadian-kejadian khusus di lokasi TPS dan melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.
Baca Juga: Inilah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Sukabumi
Lebih lanjut Abdulloh menjelaskan, terdapat sekitar 8 ribu TPS akan diawasi oleh PTPS se-Kabupaten Sukabumi, yang mana per TPS itu akan ditempatkan satu orang petugas PTPS.
"Jadi total semua 8.000 TPS (Se-Kabupaten Sukabumi), 8.000 TPS itu di dalamnya ada 4 TPS khusus yang ada di Lapas Warungkiara," katanya.
Menurutnya, PTPS akan mulai bertugas sejak tanggal 21 Januari hingga 21 Februari 2024. "Nah kalau urusan gaji saya belum cek, kalau nggak salah Rp 1 juta, sejuta ya informasi terakhir itu gaji mereka sekitaran itu lah dalam satu bulan itu, dalam satu bulan itu," tandasnya.