SUKABUMIUPDATE.com - Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, dilaporkan pengurus PDIP Jawa Barat ke Bawaslu. Eks Gubernur Jabar itu diduga melakukan kampanye secara terselubung saat hadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya karena menggunakan atribut paslon nomor urut 2.
"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga, seperti dikutip dari Tempo, Kamis (18/1/2024).
Maka dari itu, lanjut Naga, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jawa Barat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, lanjut Naga, besar kemungkinan anggota BPD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor desa.
Beberapa potong video pun dijadikan bukti melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu kemarin, 17 Januari 2024. Dalam potongan video itu, Ridwan Kamil terlihat tampil di atas panggung sambil mengajak para peserta jambore berjoget.
Baca Juga: Ditugaskan Golkar Maju di Pilgub Jabar dan DKI Jakarta, Ini Kata Ridwan Kamil
Dalam acara tersebut Ridwan terlihat mengenakan jaket warna biru muda, warna yang identik dengan pasangan nomor urut dua. Ridwan pun sempat meneriakkan "presiden" sebanyak tiga kali. Lalu ditimpali dengan masa yang menjawab "Prabowo!".
Pada bagian lain video menunjukkan Ridwan sempat memberikan uang dari saku celananya kepada peserta di atas panggung. Adapun di video lain, tampak mantan Gubernur Jawa Barat itu berdoa agar diberikan pemimpin amanah.
Tanggapan Bawaslu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran Ridwan Kamil. Namun Bawaslu akan melihat syarat formil dan materil laporan itu terpenuhi.
"Pasti diproses," kata Rahmat di gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Barat mengatakan akan menelusuri dugaan pelanggaran masa tahapan kampanye oleh Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, mengatakan laporan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti.
Apabila ada indikasi pelanggaran, kata Nuryamah, Bawaslu akan memanggil Kang Emil untuk mengklarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Kang Emil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujar Nuryamah di Bandung, Rabu, 17 Januari 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk.
Menurut dia, sejauh ini Bawaslu Jawa Barat baru mengetahui setelah menerima kiriman berita, maka dari itu pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam, mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Kang Emil tersebut.
"Prinsipnya saya sudah mendengar kegiatan di Tasik itu, sesuai info dari Ketua (Bawaslu) Kabupaten Tasik enggak ada (laporan). Tapi kami dan Kabupaten Tasik akan melakukan penelusuran berkaitan hal tersebut," ucapnya.
Diketahui, Kang Emil merupakan politikus Partai Golkar yang kini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju. Partai Golkar merupakan salah satu partai pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Kang Emil ditunjuk sebagai TKD Prabowo-Gibran di Jawa Barat.
SUMBER: TEMPO.CO