SUKABUMIUPDATE.com - Spanduk atau Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legilatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres) penuhi pohon di sepanjang Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi.
Pantauan langsung sukabumiupdate.com pada Selasa (16/1/2024), terlihat APK Caleg hingga Capres itu dipasang di setiap pohon yang ada di Jalan Bhayangkara. Selain itu terlihat sebagian APK tersebut ada yang dicoret menggunakan cat pilok dengan tulisan ‘Pohon bukan tempat kampanye’ yang diduga sengaja dilakukan sebagai bentuk protes.
Aktivis Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Rozak Daud menganggap pemasangan APK yang ditempel di pohon tersebut telah melanggar ketentuan hingga etika lingkungan.
“Pertama secara etika, karek jadi caleg ge geus (baru jadi caleg) bisa ngaruksak (merusak) tanaman pohon khususnya dijadikan tempat pemasangan alat peraga padahal secara ketentuan kan dilarang,” ujar Rozak kepada sukabumiupdate.com saat dihubungi via telpon pada Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 atahun 2023, ada dua pelanggaran yang dilakukan secara bersamaan yaitu pemasangan APK di pohon dan dipasang di ruas jalan yang merupakan jalan protokol.
“Alat peraga itu kan tidak boleh dipasang di tempat umum jalan protokol dan di pohon. Pertama di jalan protokol, kedua dipasang di pohon berarti ada dua kesalahan,” kata dia.
Pemasangan APK di tempat terlarang itu dianggapnya sebagai cerminan dari para Caleg itu sendiri. Menurut Rozak jika pemasangan dilakukan oleh tim sukses maka tidak akan luput dari tanggungjawab para Caleg tersebut yang dianggap membiarkan tim suksesnya melakukan pelanggaran.
“Itu memang harus ditertibkan tapi yang paling penting kan secara moral ke para caleg, kalaupun itu adalah tim sukses yang masang ya harus dibriefing dulu timnya harus dididik lah walaupun itu secara umum ada ranah pengawas pemerintah tapi si caleg yang bersangkutan harus mengimbau harus melarang karena dia kan calon pemimpin,” ucapnya.
“Sebelum jadi pejabat harus belajar mentaati aturan di antaranya mengimbau mengajak ke timnya untuk memberikan contoh ke masyarakat umum supaya tempat tempat yang dilarang tidak boleh dilanggar di antaranya praktek praktek pelanggaran,” tambah dia.
Adapun terkait adanya aksi pencoretan APK caleg, Rozak menganggap bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kritikan terhadap para caleg yang memasang APK bukan pada tempatnya.
“Itu kan kalau teman teman yang mengimbau itu hal yang positif, para caleg harus belajar lah. itu kan bagian bentuk kritik yang positif untuk mengajarkan calon pemimpin yang tidak bisa menjaga estetika lingkungan,” tutur dia.
Terakhir, kepada masyarakat, Rozak mengajak untuk tidak memilih para Caleg yang kedapatan melanggar peraturan seperti yang dilakukan di sepanjang Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi.