SUKABUMIUPDATE.com - Heboh pemberitaan terkait banyaknya lembaga survei yang mendaftar agar dapat secara resmi terlibat di Pemilu 2024. Keterlibatan lembaga survei disebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Diketahui, sesuai dengan ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.
Mengutip siaran pers KPU RI, bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024.
“Sampai tanggal 12 Januari 2024, tercatat total 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024,” ujarnya seperti dilihat sukabumiupdate.com, Selasa (16/1/2024).
Adapaun daftar lengkap 63 perusahaan/lembaga survei yang telah mendaftar ke KPU adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Data Internal PT KAI Diduga Dibobol Hacker dan Dijual, Ini Penjelasan Manajemen
PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi), PT Poltracking Indonesia, PT Ipsos Market Research, PT Kompas Media Nusantara, PT Indonesian Consultant Mandiri (Charta Politika), Voxpol Consulting Center and Research, Pandawa Research, PT Lingkar Strategi Indonesia, PT Parameter Konsultindo (PARMET), Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Nasional.
Kemudian, Lembaga Klimatologi Politik, Polstat Indonesia, Political Weather Station (PWS), PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network), PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC), Centre For Strategic International Studies (CSIS), Lembaga Survei Jakarta, Indonesia Polling Stations (IPS), Surabaya Survey Center (SSC), Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Berikutnya, Fixpoll Media Polling Indonesia, Forum Rektor PTMA, Yayasan Akselerasi Indodata (Indodata), Surabaya Research Syndicate (SRS), Indopol Survei & Consulting, Polsentrum Data Indonesia, PT Lingkaran Survei Indonesia, PT Citra Publik, Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC), Rakata Analytics and Advisory, Strategi Lingkar Nusantara, Trust Indonesia Research & Consulting, Pusat Kajian Pemilu Indonesia (PUSKAPI).
Lalu, PT Losta Institute, PT Citra Komunikasi (LSI), PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik, Populi Center, PT SCL Taktika Konsultan, PT Citra Publik Indonesia, Indekstat Research and Data Science, PT Sigi LSI Network, PT Konsultan Citra Indonesia, Jaringan Isu Publik, Lembaga Riset Indonesia, Jaringan Suara Indonesia, Media Survei Nasional, PT Alvara Strategi Indonesia, Lingkar Survei Sulawesi (LSS), Ide Cipta Research and Consulting (ICRC).
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Alter Ego dari Sudut Pandang Psikologi hingga Seni
Selanjutnya, The Haluoleo Institute, Media Survei Center Indonesia, PT Parameter Publik Indonesia, PT Paradigma Riset Nusantara, Lembaga Survei Kuadran, Nakama Research & Consulting, Indopolling Riset dan Konsultan, PT Sinergi Data Indonesia, PT LSI Network, PT Delt Kabar Indonesia (Deitro), Algoritma Research & Consulting, Puspoll Indonesia, dan Parameter Politik Indonesia (PPI).
Humas KPU RI dalam keterangannya juga mengatakan bahwa salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
“Lembaga survei, jajak pendapat dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022. Agar kegiatan mereka memperoleh legitimasi,:” tandasnya.
Sumber : Humas KPU RI