SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi).
Hal itu menyusul adanya temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di salah satu Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye pada 28 Desember 2023 lalu di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta.
Adapun bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukannya yaitu menggunakan gedung pendidikan untuk melakukan kegiatan kampanye dan membagikan bahan kampanye kepada para mahasiswa, guru dan masyarakat sekitar sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran kampanye.
“Iya ada, Bawaslu sekarang sedang melakukan (penanganan dugaan pelanggaran) sesuai dengan prosedur perbawaslu tentunya. Sedang dalam proses klarifikasi. Iya calon legislatif DPR RI,” ujar Yasti kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di kantornya pada Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Soal Nasib Guru dan Tenaga Pendidikan
Lebih lanjut, berdasarkan hasil laporan hasil pengawasan (LHP) terkait dugaan pelanggaran tersebut telah teregister pada 8 Januari 2024 kemarin.
Masih kata Yasti, caleg tersebut diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu, MK RI no 65 pengujian UU dan PKPU 20/2023 pasal 72A.
“Dugaannya berkampanye di fasilitas pendidikan. Aturan yang memperbolehkan di fasilitas pendidikan itu merupakan perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademika komunitas. Sedangkan temuan dari pengawas pemilu di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi itu di SMP swasta,” kata dia.
Dia juga mengungkapkan proses register itu dilakukan berdasarkan temuannya yang merujuk adanya pembagian bahan kampanye serta ajakan untuk memilih salah satu calon.
“Buktinya itu ada alat bukti dan barang bukti, barang buktinya ada bahan kampanye terus ada foto-foto, ada video juga. Kenapa kami lakukan register? Karena di dalam laporan hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang di dalamnya terdapat pembagian bahan kampanye dan ada unsur ajakan," ungkapnya.
Baca Juga: Tiba-tiba Maruarar Sirait Mundur dari PDIP, Ada Apa?
Adas dasar hal tersebut, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi untuk dimintai klasifikasinya merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2022.
“Ada dugaan temuan pelanggaran maka kami lakukan registrasi, dari situ pembahasan langsung 1x24 jam, selanjutnya kami memiliki kewenangan untuk memanggil para saksi-saksi dan juga penemu, karena ini adalah temuan dilakukan klarifikasi terhadap saksi ahli dan terlapor,” kata dia.
Kendati demikian, terhadap terlapor pihaknya belum melakukan klarifikasi mengingat masih ada saksi yang belum dimintai keterangannya.
“(Terlapor) belum kami klarifikasi karena kami masih mengklarifikasi penemunya dulu dan beberapa saksi, terus juga akan klarifikasi saksi ahli, setelah itu baru kami klarifikasi terhadap terlapor. Saksi ahli Rabu (17/1), mungkin setelah itu karena kita juga ada masa yang berjalan 14 hari kerja dari setelah register di mulai,” pungkasnya.