Kampanye di Gedung Pendidikan, Caleg DPR RI Bakal Dipanggil Bawaslu Kota Sukabumi

Selasa 16 Januari 2024, 09:02 WIB
Yasti Yustisia Asih, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi periode 2023-2028 | Foto : Ist

Yasti Yustisia Asih, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi periode 2023-2028 | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi).

Hal itu menyusul adanya temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di salah satu Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye pada 28 Desember 2023 lalu di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta.

Adapun bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukannya yaitu menggunakan gedung pendidikan untuk melakukan kegiatan kampanye dan membagikan bahan kampanye kepada para mahasiswa, guru dan masyarakat sekitar sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran kampanye.

“Iya ada, Bawaslu sekarang sedang melakukan (penanganan dugaan pelanggaran) sesuai dengan prosedur perbawaslu tentunya. Sedang dalam proses klarifikasi. Iya calon legislatif DPR RI,” ujar Yasti kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di kantornya pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Soal Nasib Guru dan Tenaga Pendidikan

Lebih lanjut, berdasarkan hasil laporan hasil pengawasan (LHP) terkait dugaan pelanggaran tersebut telah teregister pada 8 Januari 2024 kemarin.

Masih kata Yasti, caleg tersebut diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu, MK RI no 65 pengujian UU dan PKPU 20/2023 pasal 72A. 

“Dugaannya berkampanye di fasilitas pendidikan. Aturan yang memperbolehkan di fasilitas pendidikan itu merupakan perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademika komunitas. Sedangkan temuan dari pengawas pemilu di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi itu di SMP swasta,” kata dia.

Dia juga mengungkapkan proses register itu dilakukan berdasarkan temuannya yang merujuk adanya pembagian bahan kampanye serta ajakan untuk memilih salah satu calon.

“Buktinya itu ada alat bukti dan barang bukti, barang buktinya ada bahan kampanye terus ada foto-foto, ada video juga. Kenapa kami lakukan register? Karena di dalam laporan hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang di dalamnya terdapat pembagian bahan kampanye dan ada unsur ajakan," ungkapnya.

Baca Juga: Tiba-tiba Maruarar Sirait Mundur dari PDIP, Ada Apa?

Adas dasar hal tersebut, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi untuk dimintai klasifikasinya merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2022.

“Ada dugaan temuan pelanggaran maka kami lakukan registrasi, dari situ pembahasan langsung 1x24 jam, selanjutnya kami memiliki kewenangan untuk memanggil para saksi-saksi dan juga penemu, karena ini adalah temuan dilakukan klarifikasi terhadap saksi ahli dan terlapor,” kata dia.

Kendati demikian, terhadap terlapor pihaknya belum melakukan klarifikasi mengingat masih ada saksi yang belum dimintai keterangannya.

“(Terlapor) belum kami klarifikasi karena kami masih mengklarifikasi penemunya dulu dan beberapa saksi, terus juga akan klarifikasi saksi ahli, setelah itu baru kami klarifikasi terhadap terlapor. Saksi ahli Rabu (17/1), mungkin setelah itu karena kita juga ada masa yang berjalan 14 hari kerja dari setelah register di mulai,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).