SUKABUMIUPDATE.com - Pindah TPS (tempat pemungutan suara) saat pemilu bisa dilakukan apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP.
Dikutip dari laman kpu.go.id, KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Namun, sebelum memutuskan pindah TPS, pemilih yang ingin pindah TPS harus memastikan mereka telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru.
Baca Juga: Sederet Temuan PPATK Soal Aliran Janggal Dana Kampanye Jelang Pemilu 2024
KPU menghimbau untuk pemilih yang hendak pindah tempat mencoblos agar mengurus berkasnya secara langsung ke kantor yang ditentukan.
Dikutip dari Tempo.co, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan serta KPU kabupaten dan kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Nantinya setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id.
Contoh dokumen pendukung adalah surat tugas dari perusahaan tempat kerja. Sementara itu, tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih ini paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Berikut proses pindah TPS.
Baca Juga: Sedang Hits di Majalengka, Tempat Camping di Atas Bukit Punya View Cantik
1. Isi Formulir
Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar. Informasikan alasan Anda ingin pindah TPS, serta sertakan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal Anda.
Setelah mengisi formulir pindah TPS dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, serahkan formulir tersebut kembali ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat mendaftar.
2. Verifikasi Data
Petugas akan memverifikasi data yang berikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.
Baca Juga: Vibesnya Jepang Banget, Tempat Nongkrong di Bogor yang Punya Spot Fotogenic
3. Konfirmasi
Setelah proses verifikasi selesai, akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. Biasanya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan yang berisi informasi tentang TPS baru tempat pencoblosan.
Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU. Dari Sidalih itu juga, KPU menginformasikan keterangan di mana lokasi TPS pemilih untuk mencoblos.