SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menemukan 6.710 lembar surat suara yang rusak. Hal ini diketahui setelah KPU setempat merampungkan seluruh proses sortir lipat (Sorlip) surat suara Pemilu 2024, Sabtu (13/1/2024) dinihari.
"Sorlip untuk surat suara Pemilu 2024 selesai jam 1 dinihari tadi. Ditemukan yang rusak sebanyak 6.710 lembar dari total keseluruhan surat suara," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle kepada sukabumiupdate.com.
Menurutnya, jenis kerusakan surat suara tersebut mayoritas dalam kolom nama calon terdapat bercak tinta. Terhadap surat suara yang ditemukan rusak tersebut, KPU kemudian membuat berita acara untuk selanjutnya meminta kepada pihak percetakan untuk melakukan pergantian.
Baca Juga: 1.340 Orang Sortir Jutaan Lembar Surat Suara untuk Pemilu di Kabupaten Sukabumi
Selain yang rusak, lanjut Kasmin, pada proses sorlip para pekerja juga menemukan kekurangan surat suara dalam satu kotaknya. Ada tiga jenis surat suara yang kurang, diantaranya untuk Presiden sebanyak 3.004 surat suara, DPRD Provinsi ada 1.527 surat suara dan DPRD Kabupaten ada 1.372 surat suara.
“Untuk yang kurang itu diketahui pada saat Sorlip, misal dari satu kotak harusnya 500 surat suara ternyata kurang. Nah itu yang kami temukan dari petugas sorlip," jelasnya.
“Baik yang rusak atau kekurangan kami akan meminta kembali percetakan untuk segera mengirim ulang jumlah surat suara yang rusak ataupun kurang. Biasanya setelah mengajukan tidak lama, datang," tambahnya.
Kasmin Belle mengungkapkan, total per 1 jenis surat suara yang disorlip sekitar 2.041.034 lembar dan melibatkan 1.340 orang pekerja. Sorlip dilakukan di 8 gudang KPU di Sukaraja sejak 5 Januari 2023.
"Sebanyak 1.340 personil didominasi oleh masyarakat sekitar gudang terlibat dalam proses ini, dan saat ini surat suara untuk Pilpres, DPRD, DPD, dan DPRD provinsi sudah selesai sorlip dan disimpan dalam gudang logistik KPU," jelasnya.
Kasmin mengatakan, usia petugas sortir lipat minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun. Adapun upah sortir Rp 300 perlembar untuk surat suara Presiden dan Rp 400 perlembar untuk surat suara DPR RI, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
"Dibayarkan setelah seluruh kegiatan berakhir dan selambat lambatnya 5 hari dan penambahan waktu 3 hari kerja," tandasnya.