Temukan Pelanggaran Pemilu? Begini Syarat dan Ketentuan Melapor ke Bawaslu

Jumat 12 Januari 2024, 11:09 WIB
(Foto Ilustrasi) Bawaslu merilis data penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Bawaslu merilis data penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis data penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Tertanggal 8 Januari 2024 atau 36 hari jelang pemungutan suara, Bawaslu menangani 1.032 dugaan pelanggaran. Data tersebut berasal dari 703 laporan dan 329 temuan.

"Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, 322 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 188 bukan pelanggaran, sedangkan sisanya tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal atau materil," kata anggota Bawaslu, Puadi, Selasa, 9 Januari 2024.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Baca Juga: Buntut Hadiri Acara Caleg, Kades Girimukti Diperiksa Bawaslu Sukabumi

Dilansir melalui laman KPU, adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Dikutip dari laman ntb.bawaslu.go.id, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pelaporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, yakni:

Syarat formal

- Pihak yang berhak melaporkan;
- Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan
- Keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi:
- Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu Identitas
- Tanggal dan waktu Pelaporan

Syarat materil

- Identitas Pelapor
- Nama dan alamat terlapor
- Peristiwa dan uraian kejadian
- Waktu dan tempat peristiwa terjadi
- Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
- Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui
- Ketentuan melakukan pelaporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu

Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi30 Januari 2025, 00:44 WIB

Anggota Satpol PP Sukabumi Meninggal Dunia Usai Tabrakan di Tegalbuleud

Kapolsek Tegalbuleud, IPTU Azhar Sunandar, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia adalah Tantan (55 tahun), seorang anggota Satpol PP Kecamatan Tegalbuleud. Korban mengalami luka parah,
Laka lantas, Anggota Pol PP Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi meninggal dunia | Foto : Istimewa
Sukabumi29 Januari 2025, 21:50 WIB

Fadli Zon Harap Rumah Pengasingan Hatta-Sjahrir di Sukabumi Direkonstruksi

Mentri Kebudayaan RI, Fadli Zon terpantau mengunjungi Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir yang berada di komplek Stukpa Lemdiklat Polri, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi pada Rabu 29 Januari 2025.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat kunjungi Rumah Pengasingan Hatta-Sjharir di Komplek Stukpa Polri, Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi. Rabu (29/1/2025) | Foto : Asep Awaludin
Jawa Barat29 Januari 2025, 21:18 WIB

Kumpul Bareng Kepala Daerah Se Jabar, Ayep Zaki Fokus Bahas Susukecir dengan Dedi Mulyadi

Pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, di Bumi Pakuan, Kabupaten Subang, Rabu (28/1/2025).
Pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi | Foto : Dok. Tim Asistensi
Musik29 Januari 2025, 20:00 WIB

Pertama Kali Datang ke Jakarta, Berikut Harga Tiket Konser KISS OF LIFE

Girl group Kpop yang sedang naik daun, KISS OF LIFE akan menggelar konser pertama mereka di Jakarta bertajuk KISS ROAD pada Jumat, 11 April 2025 di The Kasablanka Hall.
Pertama Kali Datang ke Jakarta, Berikut Harga Tiket Konser KISS OF LIFE (Sumber : Instagram/@threeanglesproduction)
Inspirasi29 Januari 2025, 19:00 WIB

Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran CPNS untuk mengisi berbagai posisi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Ilustrasi. ASN. Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?. (Sumber : menpan.go.id)
Sukabumi29 Januari 2025, 18:58 WIB

Puncak Arus Balik Sukabumi-Bogor Diprediksi Terjadi Malam Ini

Kepolisian memprediksi lonjakan kendaraan dalam arus balik libur panjang di jalur Sukabumi-Bogor akan terjadi pada Rabu (29/1/2025) malam selepas magrib.
Arus balik libur panjang dari Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Inspirasi29 Januari 2025, 18:45 WIB

Ide Bisnis untuk Karyawan Gaji UMR yang Lagi Mikirin Resign

Ragu resign karena gaji UMR? Jangan panik! Temukan 10 ide bisnis sampingan yang bisa jadi solusi sebelum meninggalkan pekerjaan. Mulai dari online shop hingga jasa freelance, yuk coba sekarang!
Jangan buru-buru resign tanpa rencana! Yuk, mulai bisnis sampingan dari sekarang dan siapkan masa depan finansial yang lebih aman. Pilih ide yang cocok dan eksekusi dengan konsisten! (Sumber : freepik)
Sukabumi29 Januari 2025, 18:26 WIB

Viral Pengunjung Pantai Citepus Sukabumi Diminta Bayar Rp30 Ribu Jika Tak Jajan, Ini Faktanya

Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, pengunjung tampak kecewa dengan sikap seorang pedagang wanita yang memintanya untuk segera memesan atau kalau tidak akan dikenakan biaya Rp 30 ribu per jam.
Suasana pengunjung saat sedang bersantai di pantai RTH Citepus, Desa Citepus, Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Life29 Januari 2025, 18:00 WIB

4 Doa Memohon Kesehatan dan Kesembuhan Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Kesehatan adalah nikmat yang sangat besar, dan doa merupakan cara kita meminta perlindungan, kesembuhan, serta kesehatan jasmani dan rohani.
Ilustrasi. Berdoa Memohon Kesehatan dan Kesembuhan. (Sumber : Pexels/AlenaDarmel)
Sukabumi29 Januari 2025, 17:55 WIB

Menteri Fadli Zon Ke Sukabumi, Jajal Main Bola Api hingga Bicara Pengembangan Budaya Lokal

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon mengunjungi pondok pesantren dzikir Al-Fath, Rabu (28/1/2025) untuk memberikan seminar kebudayaan dan pembukaan festival main Bola Leungeun Seuneu (Boles)
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat berkunjung ke Ponpes Al-Fath di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Rabu (28/1/2025) | Foto : Asep Awaludin