SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah foto dua anggota Satpol PP yang sedang memasang spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Capres dan Cawapres beredar di grup perpesanan hingga ramai dipersoalkan sejumlah pihak di Palabuhanratu Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemasangan spanduk pasangan capres cawapres itu berlangsung di pinggir Jalan Raya Nasional III, tepatnya di kawasan Cagar Alam Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (25/12/2023).
Camat Palabuhanratu Ali Iskandar kemudian buka suara terkait hal itu. Menurutnya, tindakan para personel Satpol PP itu bukan bermaksud secara sengaja memasang, melainkan sedang memindahkan spanduk.
Ia menjelaskan, mulanya spanduk itu dipasang di tempat terlarang atau tidak sesuai aturan. Pihaknya langsung yang memerintahkan anggota Satpol PP kecamatan dan kelurahan untuk memindahkan spanduk yang sebelumnya berada di kanan jalan (arah Palabuhanratu) untuk dipindahkan ke seberang jalan.
"Jadi bukan Satpol PP memasang spanduk melainkan memindahkan," ujar Ali kepada awak media.
Baca Juga: Marak APK Dipasang di Pohon Bikin Geram Pegiat Lingkungan Sukabumi
Menurut Ali, pemindahan APK itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemindahan spanduk dan baliho partai di Cagar Alam Batu Sapi Palabuhanratu sudah sesuai dengan aturan yang terpampang di papan yang ada di sekitar Cagar Alam, bahwa di area tersebut dilarang berjualan dan memasang spanduk atau pun baliho," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui adanya pemindahan spanduk APK yang dilakukan oleh anggota Satpol PP ini.
Meski begitu ia membenarkan bahwa memang area tersebut dilarang adanya pemasangan APK sudah sesuai dengan keputusan KPU.
"Mungkin itu oleh anggota Satpol PP Kecamatan yg dikomandoi oleh Kasi Trantib Kecamatannya dan memang sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi No. 548 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi No. 547 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye," ujarnya.
Pada saat rapat pemilihan umum (Pemilu) 2024, Syarifudin menjelaskan, pemasangan APK itu tidak di perbolehkan di pasang melintang atau memotong jalan, menghalangi pandangan mata pengendara kendaraan, menghalangi atau menutup rambu-rambu lalu lintas dan menghalangi menutup taman serta pejalan kaki dan tidak dipasang di pohon.
"Jadi menurut saya itu pasti anggota Satpol PP Kecamatan memindahkan yang tidak sesuai ketentuan dengan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi, dengan memasang kembali atau menggeser APK. Pasti pelaksanannya juga dilaksanakan secara bersama sama dengan Forkopimcam, PPK dan Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.
Sepengetahuan Syarifudin, spanduk tersebut sebelumnya sempat dipindahkan, namun entah bagaimana spanduk tersebut kembali ada di lokasi yang dipermasalahkan
"Jadi sebelumnya itu sudah di pindahkan, namun ada lagi, dan kebetulan spanduk pasangan presiden. Kemudian Satpol PP Kecamatan dan kelurahan sesuai intruksi melakukan pemindahan kembali sepanduk yang ada," bebernya.
"Jadi bukan Satpol PP memasang spanduk, cuma saat itu kebetulan spanduk yang di pindahkan pasangan calon presiden," tandasnya.