Orang dengan Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih di Pemilu, Teknisnya Dibantu Pengasuh

Kamis 21 Desember 2023, 22:16 WIB
Orang dengan gangguan jiwa dapat hak pilih di Pemilu, teknisnya dibantu Dokter | Foto : Dok.SU

Orang dengan gangguan jiwa dapat hak pilih di Pemilu, teknisnya dibantu Dokter | Foto : Dok.SU

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur teknis keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024, khususnya pemilih yang mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.

Menurut KPU, pada setiap pemilihan, semua warga negara Indonesia, yang berusia 17 tahun pada pemungutan suara atau telah kawin, pernah kawin, atau terdaftar diberikan kesempatan menggunakan hak pilih.

"Kalau dulu ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim kepada wartawan di pelataran gedung KPU, seperti dikutip tempo.co, Kamis, (21/12/2023).

Dia menerangkan pada teknisnya yang mengacu data KPU, mereka yang terganggu secara mental di bawah pengampuan rumah sakit jiwa atau panti sosial akan diberikan hak memilih. Anggota KPU baik di daerah akan berkoordinasi dengan para pengasuh supaya mereka mengikuti pesta demokrasi itu.

Baca Juga: Wapres Sindir Zulhas ke Kanak-kanakan Soal Lelucon Gerakan Salat Cinta Prabowo

"Anggota KPU di kabupaten-kota akan berkoordinasi dengan para pengampu, dokter. Menurut penilaian para ahli, apakah (ODGJ) menggunakan hak pilih atau tidak," tutur Hasyim. Waktu pemungutan suara dimulai pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.00.

"Anggota KPU di kabupaten-kota akan berkoordinasi dengan para pengampu, dokter. Menurut penilaian para ahli, apakah (ODGJ) menggunakan hak pilih atau tidak," tutur Hasyim. Waktu pemungutan suara dimulai pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.00.

"Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak pada hari pemungutan suara sesuai durasi atau jam pemungutan suara," ujar Hasyim. Sebelumnya, peraturan diskriminatif membatasi ODGJ itu dalam Pasal 14 ayat 2 diatur dalam UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2003.

Aturan itu tersingkir saat terbentuk Pasal 19 UU Nomor 10 Tahum 2008 tentang Hak Memilih. "Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih".

Baca Juga: LKM Disuntik Modal, Ketua DPRD Sukabumi Harap Jadi Solusi atasi Pinjol

Upaya diskriminatif itu muncul kembali dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang menyatakan syarat menjadi peserta pemilu. Hasil uji materi pasal tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal tersebut dianggap melanggar UU dan tidak berkekuatan hukum.

Sepanjang yang dimaksud dengan "sedang mengalami gangguan jiwa" bukanlah "gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan".

Dalam situs resmi Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), mencatat Artinya pasal tersebut tetap ada dan diterjemahkan bahwa seseorang boleh dicoret dari daftar peserta pemilu jika dibekali surat keterangan dari profesional bahwa, orang tersebut menderita gangguan jiwa permanen.

"Keputusan MK ini telah mempersempit kemungkinan mencoret ODGJ dari daftar memilih. Namun tetap bersifat diskriminatif dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaan di lapangan," seperti dikutip web PDSKJI.

Adapun pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 ini, dicalonkan tiga pasangan capres-cawapres. Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. KPU menetapkan hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life24 November 2024, 10:43 WIB

Liburan di Musim Penghujan: Petualangan Virtual – Jelajahi Dunia dari Rumah

Musim penghujan sering kali memaksa kita untuk berdiam diri di rumah, menikmati kenyamanan di dalam ruangan. Namun, dengan kemajuan teknologi, hujan yang turun bisa menjadi kesempatan untuk menjelajahi dunia tanpa harus melangkah keluar rumah.
Petualangan Virtual, Jelajahi Dunia dari Rumah (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih24 November 2024, 10:25 WIB

Hari Tenang Pilkada 2024 Sukabumi, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar

Pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Apel Siaga dan Patroli Pengawasan masa tenang Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi24 November 2024, 10:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik)
Sukabumi24 November 2024, 09:21 WIB

Tanah Longsor di Cidolog Sukabumi, 14 Domba Garut Milik Warga Tertimbun

Longsor ini menyebabkan kandang berserta 14 ekor domba Garut bersertifikat milik seorang peternak di Cidolog Sukabumi tertimbun, dan baru diketahui oleh warga pada pagi harinya, Sabtu (23/11/2024).
Longsor di Cidolog Sukabumi, timbun kandang serta 14 ekor domba garut | Foto : Sukabumiupdate.com
Sehat24 November 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusannya Kayu Manis dan Mengenal 5 Manfaat Kesehatannya

Kayu manis adalah salah satu rempah-rempah yang memiliki khasiat luar biasa untuk kesehatan.
Ilustrasi - Kayu manis adalah salah satu obat herbal yang bermanfaat bagi kesehatan. (Sumber : Pexels.com/@Ngô Trọng An)
Sukabumi24 November 2024, 08:50 WIB

Sopir Hilang Kendali, Penyebab Honda CRV Tabrak Truk Molen di Cibadak

Kronologi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Siliwangi, tepatnya di Kampung Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB
Truk molen yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu sore (23/11/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 08:38 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 20 Propemperda 2025, Berikut Daftarnya!

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Bayu Permana, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB | Foto : Ibnu Sanubari
Food & Travel24 November 2024, 08:00 WIB

Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga

Kue Lapis Surabaya biasanya terdiri dua lapisan kuning dan satu lapisan cokelat.
Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga. Foto: IG/barecamagazine
Science24 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 24 November 2024, Pagi Berawan dan Siang Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir saat siang hari pada 24 November 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan saat siang hari pada 24 November 2024.(Sumber : Pixabay.com/@Horacio30).
Sukabumi23 November 2024, 23:52 WIB

Puluhan Rumah di Cidadap Sukabumi Terendam Banjir, Warga Berupaya Selamatkan Barang

Hingga kini warga masih berupaya menyelamatkan barang-barang.
Situasi banjir di Kampung Ciyocok, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (23/11/2024). | Foto: Istimewa