SUKABUMIUPDATE.com - Demi menjaga netralitas Polri dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendatang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk bijak menggunakan media sosial. Hal itu tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Mengutip tempo.co, Kepala Biro Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," kata Agus, Minggu, 17 Desember 2023.
Larangan itu yakni tidak boleh berfoto dengan pasangan calon. Anggota Polri juga tidak boleh mengomentari foto pasangan calon di media sosial. Larangan lainnya yakni anggota Polri tidak boleh foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Kapolri juga melarang anggotanya mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.
"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," ujar Agus.
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Cikole Sukabumi Ingatkan Netralitas ASN
Divisi Propam memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri. Ada video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran. "Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Menurut Agus, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri ini. Selanjutnya, ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota. "Terus membuat petunjuk kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada UU, ada peraturan Perpol," katanya.
Propam Polri, ujarnya, juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber. Menurut dia, dalam tahapan pemilu ini Propam Polri melekat melakukan pengawasan. Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.
Tidak hanya anggota Polri, kata Agus, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu. "Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan. Sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu," katanya.
Konsekuensi Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024
Meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, Brigjen Agus mengatakan anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis. Mereka juga tidak diperbolehkan menyalahgunakan fasilitas yang ada.
"Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri," ucapnya.
Agus mengatakan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggat waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini," katanya.
Sumber: Tempo.co