SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang dipasang di pohon di sepanjang ruas jalan di Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi membuat geram pegiat lingkungan dari Komunitas Kaki Daun.
Koordinator Bidang Lingkungan Hidup Komunitas Kaki Daun, Husein mengatakan, pemasangan APK di Pohon sudah jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemilu.
Menurut Husein, pohon mempunyai kontribusi penting bagi alam, salahsatunya adalah meredam gas rumah kaca yang menjadi penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim.
"Pohon juga berfungsi sebagai penghasil oksigen dan air yang sangat berguna bagi kelangsungan hidup manusia," kata dia kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Alat Peraga Kampanye di Parungkuda Sukabumi Ditertibkan, 60 Persen APK Capres
Sehingga ia mengecam tindakan simpatisan peserta pemilu baik itu caleg dan ataupun capres-cawapres yang dengan sengaja memasang APK di pohon. Terlebih dengan cara dipaku.
“Oleh karena itu kami hari ini mendatangi Panwaslu Parungkuda dalam rangka koordinasi untuk memperkuat fungsi Pengawasan terhadap peserta pemilu yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran kampanye, tapi terkesan dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Parungkuda E. Mulyadi menyambut positif kedatangan Komunitas Kaki Daun Sukabumi dalam rangka koordinasi kaitan banyaknya APK yang di pasang di pepohonan di wilayah Kecamatan Parungkuda.
"Apa yang disampaikan oleh Kaki Daun Sukabumi sebagai penggiat lingkungan hidup akan segera kita tindaklanjuti dengan melakukan kordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi sebagai langkah awal," tuturnya.
"Dan dilanjutkan dengan membuat himbauan untuk peserta pemilu ditingkat Kecamatan Parungkuda, serta berkoordinasi dengan Kasie Trantib Kecamatan Parungkuda untuk pelaksanaan penertibatan dilapangan," tambahnya.
Lebih lanjut, E. Mulyadi menyampaikan kaitan aturan dan mekanisme pemasangan APK di wilayah Kecamatan Parungkuda.
"Alat peraga kampanye pemilu yang selanjutnya disingkat APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan informasi lainnya dari peserta pemilu. Jadi simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye pemilu, yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu," paparnya.
Menurutnya, berdasarkan pasal 298 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Selanjutnya kita juga menjalankan apa yang diamanatkan melalui Peraturan badan pengawas pemilihan umum republik indonesia nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum," terangnya.
Begitu juga, dengan Peraturan KPU Jabar Nomor 270 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Provinsi Jawa Barat, yang di tindaklanjuti melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi nomor 548 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum kabupaten sukabumi nomor 547 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum pada pemilihan umum tahun 2024.
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten sukabumi nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukabumi nomor 10 tahun 2015, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Aturan dan mekanisme pemasangan APK itu sudah jelas aturannya bahwa pemasangan APK di pohon itu dilarang, sehingga pengawas pemilu sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pemilu, menghimbau untuk peserta pemilu agar sama-sama mentaati semua aturan tentang pemilihan umum,” kata dia.
"Jangan hanya memikirkan bagaimana meraih simpati masyarakat dengan mengabaikan peraturan, berikanlah contoh yang baik terhadap pemilih untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas," pungkasnya.