SUKABUMIUPDATE.com - Anies Baswedan menyampaikan akan merevisi Undang-Undang (UU) KPK jika nantinya terpilih sebagai Presiden RI.
Hal itu disampaikan Anies dalam debat perdana capres di halaman kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). Dalam forum itu, Anies ditanya mengenai upaya untuk memberantas korupsi dan memberi efek jera kepada para koruptor.
Terkait hal itu, Anies mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor. Selain itu, Anies berencana akan merevisi UU KPK.
"Koruptor dijerakan dengan UU perampasan aset disahkan dan hukumannya mengikuti pemiskinan. Satu. Yang kedua, yang tidak kalah penting undang-undang KPK harus direvisi, sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali," ujar Anies di lokasi debat seperti dikutip suara.com.
Baca Juga: Debat Capres Soal HAM: Ganjar Skakmat Prabowo soal Konflik Papua
Anies juga berencana memberikan apresiasi bagi warga yang ikut dalam upaya pemberantasan korupsi seperti pelaporan hingga proses penyelidikan.
"Dengan begitu, bukan hanya aparat penegak hukum tapi seluruh rakyat ikut memerangi korupsi," kata Anies.
Selain itu, Anies turut menyoroti pentingnya pimpinan KPK untuk menjaga etika ketika menjalankan tugas.
"Gerakan antikorupsi harus menjadi getakan semesta yang melibatkan seluruh rakyat. Yang tidak kalah penting adalah standar etika untuk pimpinan KPK harus standar yang tinggi," tuturnya.
Sumber : suara.com