SUKABUMIUPDATE.com - Sejak 28 November 2023 lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi gencar sosialisasikan aturan main dalam masa tahapan pemilu 2024. Salah satunya terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa kampanye.
Teranyar, dalam kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Cikole pada Sabtu 9 Desember 2023, Panwascam Cikole turut mengundang para lurah se Kecamatan Cikole guna mensosialisasikan terkait tahapan pemilu serta menjalin sinergitas dengan unsur pemangku kebijakan.
Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (DP3S) Panwaslu Kecamatan Cikole, Iman Arif Hidayat mengatakan secara umum, para peserta pemilu dianggap sudah mengetahui terkait aturan Perbawaslu dan PKPU.
"Dalam Perbawaslu dan PKPU setiap peserta pemilu mereka sudah mengetahui terkait aturan-aturan atau mekanisme teknis terkait tata cara pelaksanaan kampanye, baik yang hari ini ada metode kampanye tebuka dan tatap muka, tatap umum dan lain sebagainya," ujar Iman kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Panwaslu Cikole Kota Sukabumi Gelar Rakor Pengawasan Logistik Pemilu 2024
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan dalam tahapan masa kampanye di setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan para peserta pemilu secara langsung maupun tidak langsung.
"Tujuan Panwascam dan PKD melakukan pengawasan itu untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan peserta pemilu itu dijalankan sesuai dengan aturan dan tidak melanggar Undang-undang teknis kepemiluan," kata dia.
Tak luput para lurah yang diundang dalam kegiatan tersebut juga mendapatkan sosialisasi terkait Netralitas ASN serta dalam rangka menjalin sinergitas Panwascam dengan para pemangku kebijakan di tingkat kelurahan.
"Tujuan kami mengundang para lurah se Kecamatan Cikole yaitu merupakan bentuk sinergitas antara penyelenggara dan pemangku kebijakan yang ada di wilayah Kecamatan Cikole," ucapnya.
Terpisah, Ihwan Wahyudin selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwaslu Cikole menambahkan bahwa sebelumnya Bawaslu Kota Sukabumi telah menyampaikan surat imbauan kepada Wali Kota terkait netralitas ASN.
"Sebetulnya kita sudah menyampaikan beberapa surat khususnya imbawan dari Bawaslu untuk Wali Kota karena banyak lurah-lurah yang belum mengetahui (Netralitas ASN)," kata Ihwan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Cikole, Rizal Akbar mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai panitia pengawas pemilu kecamatan, pihaknya mengaku menemui beberapa kendala, di antaranya yaitu penyampaian sosialisasi terhadap para peserta pemilu kepada Calon Legislatif.
"Terkait sosialisasi terhadap Caleg itu memang selalu menemui kendala karena sering kali harus dilakukan secara personal, nah kita tidak memiliki data keselurahan terkait para Caleg tersebut," kata Rizal.
"Adapun demikian hari ini kita siasati dengan menyampaikan kepada struktur partainya, disampaikan ataupun tidaknya kita tidak mebgetahui secara internal mereka," sambung dia.
Mengingat hal itu, pihaknya juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Cikole untuk turut membantu mensukseskan tahapan pemilu 2024 agar berjalan dengan labcar.
"Imbauan kami dari Panwascam Cikole mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan semua organisasi kemasyarakatan yang ada di lingkungan Kecamatan Cikole untuk sama-sama mengawal tahapan kampanye di pemilu tahun 2024, secara seksama dengan tujuan untuk mensukseskan dan melancarkan kegiatan pemilu," pungkasnya. (ADV)