SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kalibunder melakukan Rapat Koordinasi pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024, bertempat di Gedung Biduri Sunda Kantor Kecamatan Kalibunder, Kamis 7/12/2023.
Rakor dihadiri dari Ketua Panwaslu Kaibunder Kamaludin Supandi, anggota Panwaslu Hasanudin, dan anggota Panwaslu Dede Ilham, hadir juga unsur Forkopimcam Kalibunder, Camat Kalibunder, Danramil Jampangkulon, beserta anggota Babinsa, Polsek Kalibunder beserta anggota, ASN dari berbagai intansi, para kepala desa beserta staf, PPK dan PPS, jajaran kesekretariatan Panwaslu Kalibunder, dan semua Pengawas Kelurahan Desa atau PKD.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kalibunder, Kamaludin Supandi menjelaskan dalam uraian materi pembahasan tahapan kampanye bahwa pihaknya dari Panwaslu Kecamatan Kalibunder, menegaskan kaitan netralitas TNI, Polri, ASN, perangkat desa, serta BPD yang sudah jelas dalam UU No 7 tahun 2017.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Perumdam TJM Purabaya-Sagaranten Sukabumi Tingkatkan Pelayanan
"Dengan diadakannya kegiatan Rakor tersebut, alhamdulillah mendapatkan dukungan dari semua pihak. Ini untuk kelancaran pesta demokrasi di Kecamatan Kalibunder, dalam mensukseskan Pemilu 2024, yang akan di selenggarakan pada tanggal 14 pebruari 2024," jelas Kamaludin kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (7/112/2023).
Kegiatan rapat koordinasi pengawasan dalam tahap kampanye Pilpres, Pileg, serta DPD sudah dimula seiring dengan diperbolehkannya pemasangan APK dari tanggal 28/11/2023 lalu.
Menurut Kamaludin, untuk menciptakan pemilu damai, aman dan Jurdil, perlu adanya edukasi dan sosialisasi agar dalam pelaksanaannya, terutama tahapan kampanye, berjalan lancar. Ia pun mengapresiasi, karena Rakor tersebut mendapat dukungan penuh dari Forkopimcam, dan para kepala desa di Kecamatan Kalibunder, untuk bersinergi dalam pengawasan Pemilu.
"Selain masalah pembahasan netralitas. Kami juga dalam melakukan pengawasan terkait Medsos. Seperti konten konten yang menyebarkan berita hoak, ada postingan ujaran kebencian, adu domba, serta mempermasalahkan ideologi Pancasila," jelasnya.
Baca Juga: Novian Abdurahman Luncurkan Mobil Sosial untuk Bantu Warga di Kota Sukabumi
Fungsi dan tugas sebagai pengawas Pemilu, kata Kamaludin, terutama menjaga dan mengawasi netralisasi ASN, dan perangkat desa, perlu kiranya diinformasikan agar ASN dan perangkat desa tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis.
"Selain itu, juga terkait masalah penanganan pelanggaran. Kalaupun ada temuan atau laporan, nanti yang menanganinya adalah Bawaslu Kabupaten, kami hanya mengumpulkan informasi dan data, agar terpenuhinya syarat formil dan materil. Dengan adanya Rakor tersebut, sebagai edukasi dan informasi agar tidak terjadi pelanggaran, dan Pemilu 2024 di Kecamatan Kalibunder berjalan lancar dan damai," imbuhnya.