SUKABUMIUPDATE.com - Panwascam Parungkuda melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Logistik pada Pemilihan Umum 2024, dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang pengawas pemilu di tingkat kecamatan. Rakor ini bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/12/2023).
Rakor ini dihadiri jajaran komisioner (SDMODI, HP2HM dan P3S), Forkopimcam Parungkuda, Kesektariatan, dan PKD Sekecamatan Parungkuda.
Ketua Panwascam Parungkuda E Mulyadi mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023, tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023, tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
"Logistik Pemilu yaitu perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Dalam hal pengawasan tahapan logistik, Panwascam Parungkuda berpatokan pada peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
Baca Juga: Rakor Tahapan Kampanye, Panwaslu Surade Sukabumi Siap Kawal Pemilu 2024
"Oleh karena itu kita ingin memastikan tahapan logistik di tingkat PPK pengelolaannya harus profesional, mengedepankan prinsip jujur dan berintegritas, dikelola secara tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien," ujar E Mulyadi.
Kapolsek Parungkuda Kompol Iman Prayitno melalui Panit III Samapta Aipda Tisna, mengatakan sinergitas adalah hal yang sangat penting, di mana pemilu sebagai sarana integritas bangsa.
Pola mitigasi sistem dalam setiap tahapan pemilu sangat penting untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran pemilu. Dalam hal netralitas, jajaran Polsek Parungkuda patuh dan taat hukum sesuai Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2, UU 2/2022 tentang Polri dan Pasal 200, UU 7/2017 tentang Pemilu, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Lanjutnya, Polsek Parungkuda akan bersinergi dengan Panwascam Parungkuda dalam pengawalan pendistribusian dan pengamanan perlengkapan logistik pemilu. "Demi terciptanya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta terciptanya suasana yang kondusif di masyarakat, sukses tanpa ekses," terangnya.
Divisi Hukum, Pecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM), Anisa Sari Suhendra, mengatakan Panwascam Parungkuda beserta jajarannya, melalukan upaya pencegahan dengan mengidentifikasi potensi kerawanan pada setiap tahapan Pemilu sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 4 huruf a Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 20 Tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Berkaitan dengan tahapan logistik dalam pemilihan umum tahun 2024 sebagai upaya pencegahan, Panwascam Parungkuda sesuai ketentuan surat edaran Bawaslu RI nomor 49 tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran pada pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya pada pemilu tahun 2024 sebagai petunjuk dalam identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dalam pengawasan logistik pemilu tahun 2024.
"Kita mengimbau seluruh masyarakat agar turut aktif dalam melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilihan umum, demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi," kata dia. (ADV)